Berita Nasional

Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta, Klik bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.

Ada dua cara mengecek Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja atau buruh.

Penulis: Dedy | Editor: Dedy
Tribunnews.com
Ilustrasi bantuan upah buruh - Belum menerima subsidi gaji atau upah (BSU) senilai Rp 1 juta dari pemerintah? para pekerja atau buruh bisa memeriksanya di website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id. 

TRIBUNBEKASI.COM --- Belum menerima subsidi gaji atau upah (BSU) senilai Rp 1 juta dari pemerintah? para pekerja atau buruh bisa memeriksanya di website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.

Melalui laman tersebut, pekerja/buruh dapat mengecek status penerima subsidi gaji ini.

Seperti diketahui, penyaluran bantuan subsidi gaji/upah Rp 1 juta untuk pekerja/buruh telah memasuki tahap lima.

Dikutip dari Kompas.com, total dana yang telah disalurkan pemerintah hingga 24 September 2021 sebesar Rp 4,9 triliun.

Baca juga: Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Berikut Tata Cara Cek Nama Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Menggunakan NIK

Sedangkan, data yang dikirim oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Kemenaker mencapai 7,7 calon penerima.

Ada dua cara mengecek Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja atau buruh.

Pertama kita bisa mengecek BSU di Laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Caranya :

- Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;

- Siapkan KTP: masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir;

Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.

Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Bila masih dalam tahapan verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Pastikan data yang diisikan sesuai dengan data yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved