Berita Daerah

Keluarga Korban Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang Bentuk Koalisi agar Maksimal Mendapat Keadilan

Keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang akhirnya menempuh jalur hukum dan membentuk koalisi dalam mencari keadilan.

Penulis: Muhamad Fajar Riyandanu | Editor: Valentino Verry
Wartakotalive.com
Ilustrasi bekas kebakararan Lapas Kelas I Tangerang - Keluarga korban kebakaran meminta bantuan sejumlah LSM untuk mengoptimalkan perjuangan mereka mencari keadilan. 

Di mana tiga tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang sebabkan tewasnya 49 narapidana.

Sementara tiga tersangka lain dijerat Pasal 188 KUHP terkait penyebab kebakaran.

Baca juga: Dituduh Lakukan Penipuan, Akun Instagram Olivia Nathania dan Suaminya Mendadak Hilang

Sebelumnya diketahui 49 narapidana tewas karena kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Rabu (8/9/2021).

Mereka tewas diduga lantaran tak dapat keluar dari blok C2 yang ludes dilalap api.

Penyebab kebakaran diduga dari korsleting listrik.

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved