Berita Daerah
Keluarga Korban Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang Bentuk Koalisi agar Maksimal Mendapat Keadilan
Keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang akhirnya menempuh jalur hukum dan membentuk koalisi dalam mencari keadilan.
Penulis: Muhamad Fajar Riyandanu | Editor: Valentino Verry
Hal itu diungkapkan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Rabu (29/9/2021).
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembegalan yang Korbannya Seorang Ustadz di Bekasi
Tubagus mengatakan saat ini pihaknya tetapkan enam tersangka atas kasus kebakaran.
Di mana tiga pegawai Lapas ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 359 KUHP dan satu narapidana, dan Kabag Umum serta satu pegawai Lapas ditetapkan sebagai tersangka Pasal 188 KUHP.
Kata Tubagus, keenam orang itu ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan hasil gelar perkara.
Sementara pihaknya tak menetapkan Kepala Lapas sebagai tersangka karena penyidik sudah meneliti susunan organisasi di Lapas Kelas I Tangerang.
Mereka merunut dari bawah keterangan para saksi hingga mengerucut ke Kasubag Umum Lapas.
"Di bawah Kalapas ada tugas panjang ke bawah dan itu menyangkut standar operasional prosedur (SOP)," ujar Tubagus.
Baca juga: KPAI Desak Penegak Hukum Tegas pada Ibu Tiri yang Menganiaya Bocah Lima Tahun di Ciracas
Kata Tubagus, pihaknya akan memeriksa Kasubag Umum Lapas yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Ia memastikan pihak penyidik akan berhati-hati dalam tetapkan orang sebagai tersangka.
"Harus dibuktikan dari wujud organisasinya dan wujud pertanggung jawabannya kami enggak main-main karena ini menyangkut hukum," bebernya.
Sebelumnya Polisi kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Tersangka baru berstatus narapidana, Kasubag, dan pegawai lapas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa tiga tersangka kali ini diduga menjadi penyebab kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang yang terjadi 8 September 2021.
Baca juga: Prilly Latuconsina Enggan Umbar Hubungan Asmaranya di Sosmed
"Hasil pendalaman gelar perkara dari Direskrimum Polda Metro Jaya adalah ada penambahan tiga tersangka lagi untuk Pasal 188 Jo, Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP tentang kealfaan yang menyebabkan terjadinya kebakaran," tutur Yusri di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Rabu (29/9/2021).
Yusri mengatakan tiga tersangka itu ialah inisial JMN sebagai narapidana, PBB pegawai Lapas, dan RS sebagai Kepala Bagian Umum Lapas Kelas I Tangerang.
Sehingga total ada enam tersangka yang diduga menjadi penyebab kebakaran dan tewasnya 49 narapidana dalam insiden kebakaran tersebut.