Berita Karawang

Polres Karawang Menilang Pelaku Balap Liar dan Tetap Menahan Barang Bukti Sepeda Motor Vespa New

Polres Karawang menahan sepeda motor pebalap liar, selain itu juga dikenakan tilang agar memberikan efek jera.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Muh Azzam
Satuan Lalu Lintas Polres Karawang mengamankan sepeda motor Vespa New milik pelaku balap liar di Jalan Baru Tanjung Pura, Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. 

Anwar mengungkapkan pelaku dikenakan pasal 297 junto Pasal 115 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan Pidana Kurungan paling lama 1 (satu) Tahun atau Denda paling banyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).

Baca juga: Yanti Airlangga Ingin Generasi Milenial Mendalami Filosofi Batik saat Peringati Hari Batik Nasional

Sepeda motor pelaku jenis Vespa New yang digunakan aksi balap liar ditahan. Dari hasil pemeriksaan kendaraan itu bodong, artinya memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan BPKB.

"Ada surat-suratnya, secara yuris formal ada tapi kondisi fisik tidak memenuhi persyaratan. Karena ya modifikasi untuk balap gitu," imbuhnya.

Dalam video rekaman yang diunggah akun instagram @satlantaspolreskarawang, pelaku memohon maaf atas aksi balapan yang dilakukannya.

"Saya sangat menyesal dan memohon maaf kepada masyarakat Karawang yang terganggu atas perbuatan saya. Sekali lagi mohon maaf dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi," ucap pelaku.

Dari keterangan pelaku melakukan aksi balap liar hanya untuk menyalurkan hobi saja. Pelaku juga janjian untuk balap melalui komunikasi jalur handphone.

Baca juga: Duo Kakak Beradik, Junith dan Yulia Rilis Single Baru Berjudul Mutiara Wanita

Sementara aksi balap liar dilakukan di Jalan Baru Tanjung Pura karena dinilai aman dan sesuai kriteria untuk balap liar.

"Alasannya untuk menyalurkan hobi aja. Kenapa dilakukan pagi hari karena informasinya rencana awal di luar tapi karena tidak memenuhi syarat, akhirnya lari di Kawarang ini kebetulan tempat kosong," jelas dia.

Saat ini pihaknya bersama Reskrim Polres Karawang terus melakukan pengembangan untuk mengamankan pelaku balap liar lainnya.

Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk rekaman pada video-video viral tersebut.

"Pelaku lain sementara kita nunggu pengembangan dari Reskirim," ucapnya.

Menurut Anwar, kejadian balap liar di wilayah Karawanf itu baru terjadi pertama kali. Guna mencegah hal serupa, pihaknya akan melakukan penjagaan serta patroli secara rutin di jalur-jalur yang dianggap rawan untuk dilakukan balap liar.

"Kita akan patroli baik, pagi siang sore malam. Kami juga minta peran serta semua pihak, karena ini bukan tugas kepolisian tugas bersama. Masyarakat juga harus ikut membantu, penggunaan jalan digunakan untuk kepentingan bersama," tandasnya.

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved