Berita Daerah
Tim Saber Menilai Praktik Pungli Sebagai Kejahatan Serius yang Harus Dibasmi
Tim Saber prihatin melihat kian maraknya pungli di berbagai pelayanan milik pemerintah. Mereka pun bergerak berkomitmen membasminya.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Valentino Verry
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Inspektorat DKI Jakarta menegaskan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan maupun nonperizinan di Jakarta merupakan kejahatan yang serius.
Tim Saber Pungli yang terdiri dari unsur Polri, Kejaksaan dan Pemprov DKI terus berupaya membasmi pungli di Ibu Kota.
Baca juga: Direktur Pusako Andalas Sebut Pimpinan KPK Kalang Kabut, Berupaya Jegal Polri Rekrut Eks Pegawai KPK
Inspektur Pembantu Bidang Investigasi pada Inspektorat DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, prosedur ataupun mekanisme penerbitan izin/non izin sebetulnya sudah dijalankan dengan baik.
Namun, pada pelaksanaannya terkadang rawan berpotensi menghadirkan sejumlah persoalan.
Misalnya mengenai prosedur yang dimiliki pemohon, sampai dengan pemenuhan kewajiban lainnya yang tidak boleh luput dari pengawasan.
“Pemenuhan kewajiban yang dimaksud seperti pembayaran pajak, dan hal-hal lain yang mungkin harus jadi pertimbangan sebelum memproses permohonan izin,” kata Nirwan, Sabtu (2/10/2021).
Menurutnya, salah satu cara untuk meminimalisir terjadinya pungli adalah dengan mengintegerasikan pelayanan dari tatap muka secara langsung menjadi sistem daring (online).
Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Jadi Kuasa Hukum Eks Kader Partai Demokrat, Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara
Dia menyebut, pelayanan online yang dilakukan oleh DPMPTSP telah berjalan cukup efektif.
“Terkait inovasi berbentuk aplikasi pelayanan sudah banyak sekali di Jakarta, salah satunya aplikasi Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) yang dimiliki DPMPTSP,” ujar Nirwan.
“Walaupun dalam pelaksanaannya tentu tak luput dari kekurangan-kekurangan tapi di satu sisi kami sangat menghargai dan mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh rekan-rekan di perangkat daerah (SKPD) sebagai upaya mewujudkan Jakarta bebas dari pungli,” tambah Nirwan.
Dalam kesempatan itu Nirwan juga mengapresiasi langkah DPMPTSP DKI Jakarta yang mengadakan kegiatan sosialisasi tentang potensi rawan pungli pada pelayanan publik, Sabtu (2/10/2021).
Kata dia, hal ini sejalan dengan semangat Tim Saber Pungli yang fokus membasmi pungli di Jakarta.
Ketua Pelaksana Harian Tim Saber Pungli Komisaris Besar Imam Saputra memuji jajaran DPMPTSP DKI Jakarta yang telah melakukan perbaikan dalam sistem pelayanan perizinan.
Baca juga: Sekjen Partai Gerindra Ungkap Pentingnya Regenerasi Kepemimpinan di Level Organisasi Sayap Partai
Bahkan dinas berani melawan berbagai tekanan dari pihak yang menghambat jalannya birokrasi.
“Saya senang Kepala DPMPTSP DKI Jakarta, Pak Benni Aguscandra telah menyampaikan secara terbuka langkah-langkahnya dalam mencegah pungli yang diterapkan oleh seluruh jajarannya dari level pimpinan hingga staf,” kata Imam.
Hal itu dikatakan Imam usai kegiatan sosialisasi tentang potensi rawan pungli pada pelayanan publik yang digelar, Sabtu (2/10/2021).
Kata dia, kegiatan itu dapat membuka ruang diskusi, berbagi pengetahuan dan pengalaman terkait praktik baik pencegahan pungli di lingkungan DPMPTSP DKI Jakarta.
Hal senada juga disampaikan Pemeriksa Pidana Umum, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sukma Djaya Negara.
Baca juga: Sejumlah Nelayan Muara Baru Mogok Kerja, Kibarkan Bendera dan Coret Kapal Pak Jokowi Tolong Kami!
Dia menyebut, pelayanan publik di DPMPTSP DKI Jakarta telah menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan memberikan kepuasan kepada masyarakat.
Meski begitu, Sukma menilai bahwa setiap pimpinan dan pegawai harus tetap memahami empat kiat menghindari pungli.
Pertama, penataan regulasi pelayanan publik; kedua keterbukaan prosedur dan keterbukaan informasi.
Ketiga, jaminan terhadap berjalannya SOP sesuai peraturan perundangan; dan keempat pembentukan zona integritas serta pemberian sanksi atau efek jera terhadap pelaku tindakan pungli yang diatur dalam kebijakan pimpinan perangkat daerah atau instansi bersangkutan.
“DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melayani dan memiliki kewenangan berbagai pelayanan perizinan dan nonperizinan,” ujarnya.
“Hal ini memang akan menjadi rawan potensi pungli. Oleh karena itu, pengurangan pelayanan tatap muka secara langsung melalui pelayanan daring dan inovasi layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB), menjadi solusi praktik baik pencegahan pungli,” imbuh Sukma.
Baca juga: Kementerian ESDM Siapkan Tiga Strategi selama PON XX Papua 2021 Digelar
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta membeberkan ada tiga prinsip yang dilakukannya demi mencegah pungutan liar (punglir) saat proses perizinan/nonperizinan berlangsung.
DPMPTSP menyebut, pungli membebani masyarakat dan merusak nilai pelayanan yang sejatinya berlandaskan pada pengabdian serta ketulusan.
Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan, prinsip pertama adalah predictable (dapat diprediksi).
Artinya, seluruh perizinan harus ada kepastian waktu penerbitannya.
“Jika ditargetkan selesai dalam waktu 14 hari kerja maka harus selesai sesuai dengan waktu yang ditetapkan,” kata Benni.
Baca juga: Bonus 250 Juta Menanti Bagi Atlet Kota Bekasi yang Meraih Emas di PON XX Papua
Benni melanjutkan, untuk prinsip kedua adalah digitalisasi layanan melalui aplikasi perizinan.
Tujuannya untuk mengurangi tatap muka pada seluruh tahapan pemrosesan perizinan.
“Dengan pemrosesan digital, seluruh tahapan prosedur penerbitan perizinan/nonperizinan dapat dilihat secara transparan oleh pemohon,” ujar Benni.
Sementara untuk prinsip yang ketiga adalah tidak membebani.
Benni menginginkan, stigma masyarakat tentang izin sebagai suatu pembatas untuk berusaha berubah menjadi sebuah legalitas dan kepastian hukum.
“Jika selama ini masyarakat memandang izin sebagai suatu pembatas, kami ingin masyarakat memandang izin sebagai fasilitas dengan berbagai kemudahan melalui inovasi layanan yang kami berikan kepada masyarakat untuk mendapatkan legalitas dan kepastian hukum,” imbuhnya.
Baca juga: Baru Sebulan Keluar Penjara, Pengendar Narkoba di Karawang Kembali Ditangkap Polisi
Menurut Benni, beberapa upaya itu telah mengantarkan DPMPTSP meraih berbagai penghargaan di bidang pelayanan publik. Di antaranya penyelenggara pelayanan publik dengan nilai tertinggi atau A dan kategori pelayanan prima dan penganugerahan zona integritas dari Kemenpan dan RB.
Meski telah mendapat sejumlah penghargaan, namun Benni tetap senantiasa melakukan perbaikan kualitas layanan di segala bidang.
Termasuk dalam pembangunan Zona Integritas sebagai role model atau percontohan penyelenggaraan pelayanan publik yang berintegritas dan berkualitas sebagaimana arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam mewujudkan Jakarta Bebas Pungli.
“Membangun zona Integritas adalah hal mutlak yang harus terus dilakukan oleh jajaran DPMPTSP DKI dengan tujuan utama memacu seluruh unsur pegawai agar melakukan upaya perbaikan borokrasi dan mencegah praktik korupsi dan pungli guna mewujudkan Jakarta bebas dari Pungli,” jelas Benni.
Baca juga: Lewat Penalti Marco Simic, Macan Kemayoran Raih Poin Penuh atas Laskar Rencong
Dia menambahkan, negara telah menetapkan pungli sebagai salah satu tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).
Bahkan penerapan sanksi hukum terhadap tindakan tersebut juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mengingat bahaya pungli yang merusak sendi kehidupan bermasyarakat, Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Pemprov DKI Jakarta bersama DPMPTSP DKI Jakarta mengadakan kegiatan Sosialisasi Potensi Rawan Pungli pada pelayanan publik.
Kegiatan yang digelar pada Sabtu (2/10/2021) ini diikuti seluruh pimpinan dan pegawai DPMPTSP secara hybrid (luring dan daring) termasuk service point atau Unit Pelaksana PMPTSP Kelurahan, PMPTSP Kecamatan, PMPTSP Kota Administrasi, PMPTSP Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dan Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta.