Berita Karawang
Asal Muasal Istilah Kemiskinan Ekstrem, Berikut Ini Penjelasan Lengkap Kepala BPS Kabupaten Karawang
Kemiskinan ekstrem diartikan dengan kondisi yang lebih parah dari pada kemiskinan atau dibawah garis kemiskinan.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Panji Baskhara
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG - Istilah kemiskinan ekstrem muncuat dan ramai dibahas masyarakat Karawang, Jawa Barat.
Pasalnya, Kabupaten Karawang masuk lima besar se-Jawa Barat kemiskinan ekstrem.
Diketahui, kemiskinan ekstrem diartikan dengan kondisi yang lebih parah dari pada kemiskinan atau dibawah garis kemiskinan.
Kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Karawang Budi Cahyono, istilah kemiskinan ekstrem diutarakan oleh pemerintah pusat dalam hal ini BPS Pusat.
Baca juga: Data yang Menyebut Kabupaten Karawang Masuk Wilayah Kemiskinan Ekstrem Murni Berasal dari BPS Pusat
Baca juga: Ini Tanggapan Kepala BPS Soal Data yang Menyebut Kabupaten Karawang Masuk Wilayah Kemiskinan Ekstrem
Baca juga: Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Karawang, Kepala Desa Pasirjaya Sebut Datanya Tidak Betul Sepenuhnya
Adapun kemiskinan ekstrem itu diukur menggunakan 'absolute poverty measure' yang konsisten antar negara dan antar waktu.
Miskin ekstrem didefinisikan sebagai kondisi dimana kesejahteraan masyarakat berada di bawah garis kemiskinan ekstrem- setara dengan USD 1,9 PPP (pendapatan per kapita) atau Rp 11.941,1.
Skema perhitungan itu berdasarkan dari Word Bank atau Bank Dunia.
"Kita lebih kenal dengan nama atau istilah di bawah garis kemiskinan," imbuh dia.
Data kemiskinan ekstrem di Karawang dihitung dari 1.040 sampel rumah tangga, dan pendapatan perkapita setiap orang.
"Soal data kemiskinan ekstrem kami dari BPS di daerah hanya mengirimkan 1.040 sampel rumah tangga, dan pendapatan perkapita per hari setiap orang,"
"Selanjutnya dianalisis oleh provinsi kemudian dihasilkan data itu dari pusat yakni Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K)," kata Budi saat ditemui di kantornya, Senin (4/10/2021).
Ia menjelaskan dari pemaparan TNP2K ada dua kategori kemiskinan di Indonesia, yakni Miskin dan Miskin Ekstrem.
"Jadi perbedaan dua kategori miskin itu dari indikator pendapatan perkapita perharinya itu disesuaikan dengan inflasi yang berlaku"
"jadi sesuai hasil paparan yang disebutkan miskin ektrem itu yang memiliki di bawah 1,9 USD atau setara dengan 11 ribu rupiah perharinya," ungkapnya.