Berita Karawang
Acong Tega Merudakpaksa Anak Kandungnya Seminggu Dua Kali
Apa yang dilakukan Acong alias Suparman sungguh biadab. Bukannya melindungi sang putri, malah jadi 'pemangsa'.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG - Seorang ayah kandung tega merudapaksa anaknya berusia 15 tahun di Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat.
Aksi bejat itu sudah dilakukan sebanyak dua kali. Bunga nama samaran mendapatkan aksi bejat ayah kandungnya itu saat sedang tidur.
Baca juga: Rahmat Effendi Ingatkan Warga Kota Bekasi untuk Segera Vaksinasi Lewat QRcode Peduli Lindungi
Menurut ibu kandung korban, dia diperkosa oleh ayah kandungnya sebanyak dua kali.
Peristiwa itu terjadi ketika tidur di tengah malam sekitar jam 24.00 WIB.
"Iya dua kali diperkosa saat lagi tidur," katanya, Rabu (6/10/2021).
Dijelaskannya, pelaku masuk melalui jendela rumah ke kamarnya.
Ketika anaknya terbangun sudah dalam keadaan tanpa pakaian dan tangan serta kaki diikat tali.
Pelaku juga mengancam korban, dan meminta untuk hubungan seminggu dua kali, apabila ini tidak dipenuhi diancam untuk dibunuh.
Baca juga: Demi Kenyamanan Warga, Puluhan PMKS di Kota Bekasi yang Ditertibkan Satpol PP Dibawa ke Rumdinsos
"Anak saya diancam dibunuh kalau engga nurutin dan melaporkan ke orang," imbuh dia.
Dia meminta kepada aparat kepolisian untuk dapat menghukum seberat-beratnya.
"Diminta dihukum seberat-beratnya, dia merusak masa depan anaknya juga kasihan nasib anak perempuannya satu satunya," terangnya.
Sementara saat ini pelaku bernama Acong alias Suparman (30) sudah diamankan polisi.
"Iya benar peristiwa itu dan pelaku sudah diamankan," kata Kapolsek Tirtajaya Iptu Ruslani, pada Rabu (6/10/2021).
Ruslani menerangkan pelaku saat ini sudah diserahkan ke Polres Karawang.
Kasus ini juga sudah ditangani Unit PPA (Perlindungan Anak dan Perempuan) Polres.
Baca juga: Kasus Penyiksaan Anak Berkebutuhan Khusus, Pasutri Ini Borgol Hingga Menyiram Korban Pakai Air Panas
"Pelaku sudah dimankan dibawa ke Polres, kasus ditangani Reskrim dan Unit PPA," paparnya.
Sebelumnya, Gadis berinisial DNZ jadi korban rudapaksa oleh pria berinisial BK.
Sebelum dirudapaksa, awalnya korban tergiur akan iming-iming pekerjaan dari pelaku.
Bukannya mendapatkan pekerjaan layak, DNZ malah menjadi korban rudapasksa BK.
Korban merupakan warga Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, Jawa Tengah.
Sementara pelaku ialah warga Desa Karanganyar, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan.
Baca juga: Kisah Malam Pertama Pasangan Pengantin Ini Gagal, Pengantin Wanita Ketakutan Berteriak Minta Bantuan
"Peristiwa ini bermula saat tersangka BK (22) pada Minggu (8/8/2021) lalu dengan akun facebooknya bernama Wardi DewRdi unggah status di group 'Info Loker Pekalongan dan Sekitarnya' yang berisi 'Dibutuhkan perempuan, kerja di resto dengan gaji Rp 2,5 juta kusus cewek umur 19 sama 25 tahun'," papar Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria, Selasa (24/8/2021).
Melihat postingan tersebut, korban berminat dan mengajak komunikasi BK yang mengaku sebagai pemilik warung makan Dian Sari, Pemalang.
Selanjutnya, tersangka menyampaikan korban langsung diterima kerja dan akan dijemput oleh sopir travel yang telah disewa.
"BK setiap harinya sebagai nelayan dan hanya mengarang saja nama rumah makan itu, serta memang tidak ada lokasi warungnya," imbuhnya.
AKBP Arief menjelaskan, pada hari Kamis (12/8/2021) pelaku menjemput korban.
Kemudian, dalam perjalanan BK berdalih hendak menjemput calon pegawai lain yang berdomisili di wilayah Kajen.
"Sesampainya di tepi area hutan Jalan Sibelis, Desa Tenogo, Kecamatan Paninggaran tersangka menghentikan laju mobilnya."
Baca juga: Operasi Penertiban Satpol PP Kota Bekasi Jangkau 27 PMKS
"BK langsung mencekik leher dan memukul wajah korban beberapa kali serta mengancam akan membunuhnya dengan sebilah pisau," jelasnya.
Setelah korban tidak berdaya dan ketakutan, tersangka langsung melakukan rudapaksa.
Seusai melakukan tindakan asusila BK menawarkan akan mengantar korban pulang rumah.
"Ketika pelaku mengisikan BBM, korban berteriak minta tolong sambil menggedor-gedor kaca mobil."
"Melihat peristiwa tersebut, pemilik warung mendekat dan hendak melihat ke dalam kabin mobil."
"Namun dicegah oleh pelaku dengan berkata bahwa orang yang di dalam mobil adalah orang yang sedang kesurupan dan hendak dibawa berobat," ucapnya.
Pihaknya mengungkapkan, beruntung saat melihat ada kesempatan, korban segera membuka pintu dan keluar dari mobil.
Baca juga: Dikabarkan Sudah Meninggal Dunia, Roy Kiyoshi Meradang dan Ancam Melaporkan Penyebar Hoaks ke Polisi
Tersangka yang mengetahui hal tersebut segera masuk ke dalam mobil dan kabur meninggalkan toko tersebut.
Setelah itu korban langsung melaporkan kejadian ini ke polsek terdekat.
"Alhamdulillah tim resmob Polres Pekalongan berhasil menangkap tersangka."
"Tersangka diamankan saat bersama istrinya usai mengunjungi objek wisata di Kabupaten Batang," katanya.
Dalam kasus ini, polisi berhasil sita barang bukti di antaranya satu unit mobil sewaan, dua ponsel, satu dompet, beberapa kartu identitas milik korban, pakaian korban dan uang Rp141 ribu.
Sebagai tindak lanjut proses penyidikan, pihaknya melakukan rekontruksi untuk lebih perkuat proses penyidikan kasus ruda paksa dan pencurian.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa sebuah mobil, pakaian korban, dompet dan uang.
Baca juga: Kenapa Nomor NPWP Harus Diganti dengan NIK KTP? Begini Penjelasan Lengkap Dirjen Dukcapil Kemendagri
"Akibat peristiwa ini, korban menderita luka memar di bawah mata sebelah kanan, memar di bibir bawah sebelah kiri, memar di leher serta bengkak di kepala sebelah kanan."
"Korban juga mengalami kerugian materi senilai Rp3 juta,"tuturnya.
Kapolres menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka ialah berdalih sebagai sopir travel yang dipesan oleh pemilik WM Dian Sari, Pemalang untuk menjemput korban berangkat kerja.
"Atas perbuatannya tersangka BK dijerat dengan pasal berlapis, yaitu tiga kasus rudapaksa dan pencurian dengan kekerasan."
"Dia disangkakan dengan Pasal 285 KUHP dan Pasal 365 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tambahnya.
Sementara itu, BK mengaku pasrah dengan hukuman yang akan diterimanya.
Baca juga: Menanggapi Cuitan dan Laporan Polisi Natalius Pigai, Begini Penjelasan Gibran Hingga Sri Sultan HB X
Ia mengaku menyesal dan teringat istrinya yang saat ini hamil muda.
"Saya sangat menyesal melakukan hal tersebut dan kapok dengan tindakan tersebut," tambahnya.
Ayah Rudapaksa Anak Sampai Hamil, Kini Korban Melahirkan Prematur
Seorang ayah merudapaksa anak di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Bejatnya, sang ayah merudapaksa anaknya tersebut sampai sembilan kali.
Dampaknya, sang anak korban rudapaksa ayah tersebut sedang hamil.
Sosok ayah yang tega merudapaksa anaknya tersebut diketahui bernama Sawirin (39).
Sementara korban berinisial DA (11).
DA, melahirkan anak secara prematur (kelahiran yang terjadi sebelum minggu ke-37 kehamilan, red).
Hal itu dibenarkan Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia.
Ia mengatakan, kejadian memprihatinkan ini terkuak penyidik setelah mendapat laporan dari keluarga korban.
Dari hasil pemeriksaan pelaku dan korban serta saksi, terbongkar aksi bejat sang ayah yang dilakukan pertama kali pada bulan januari 2021.
"Setelah dapat laporan, kita lakukan pemeriksaan dan akhirnya terkuak pelaku adalah bapaknya sendiri," ujar Kapolres saat ungkap kasus, Rabu (25/8/2021).
Perwira menengah itu menjelaskan, alasan pelaku nekat mencabuli anak kandungnya karena nafsu.
Perbuatan bejat itu dilakukan di rumahnya sendiri siang hari, saat sang istri sedang bekerja jadi buruh tani di sawah.
Korban yang tak berdaya menuruti kemauan bapaknya karena dibentak serta diancam itu, mendapatkan perlakuan kasar hingga terjadi persetubuhan berkali-kali.
"Dilakukan di rumah saat siang, saat istri di sawah. Menurut pengakuan pelaku sudah 9 kali menyetubuhi anaknya, murni karena nafsu," terang Pandia.
Mantan Kapolres Tulungagung itu menambahkan, kini proses hukum sedang berjalan dan korban yang telah melahirkan dengan prematur itu mendapat pengawasan dari unit UPPA Satreskrim.
Pelaku oleh penyidik UPPA, dijerat pasal 76 D jo pasal 81 ayat (3), Undang-Undang Republik Indonesia 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang Undang yang berbunyi Pasal 81 ayat (3), dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Polisi amankan barang bukti diantaranya, satu selimut warna merah kuning, satu kemeja lengan panjang warna merah motif garis, satu baju warna putih hijau dan satu CD warna putih.
"Demi keamanan dan kenyamanan, korban kita awasi dan kita beri perhatian supaya trauma yang dialami bisa segera pulih. Korban telah melahirkan anak yang dikandungnya dengan prematur," pungkasnya.
Pria 50 Tahun Rudapaksa Gadis Keterbelakangan Mental di Jepara
Seorang pria bernama Mulyadi (50) tega merudapaksa gadis keterbelakangan mental, S (18).
Sebelum melancarkan aksi bejatnya, pelaku sudah mengintai korban selama dua minggu.
Begitu ada kesempatan, pelaku langsung merudapaksa korban.
Korban juga diancam jika tak menuruti keinginan pelaku.
Pelaku merupakan warga Desa Bendanpete, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Mulyadi nekat merudapaksa lantaran merasa ada perasaan suka terhadap korban.
Lalu timbullah niat jahat tersebut.
"Waktu saya pulang dari warung, terus pintu rumah korban dibuka. Saya masuk dan saya lakukan itu (rudapaksa)," kata Mulyadi, Rabu (18/7/2021).
Saat melancarkan aksi bejat itu, Mulyadi mengancam korban dengan bahasa isyarat jari yang digesek ke leher.
Menurutnya, ancaman itu dilakukan karena korban sempat berontak.
Bapak dua anak ini mengaku baru pertama kali melakukan aksi bejat tersebut terhadap korban.
Ditanya kenapa tega merudapaksa korban, pria yang bekerja sebagai tukang batu ini hanya tertunduk dan memberikan jawaban singkat.
"Karena suka," jawabnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi menerangkan, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP.
Dia terancam hukuman 7 tahun penjara.
"Kejadiannya pada Senin (15/6/2021) sekira pukul 11.30 Wib. Pelaku mendatangi nrimah rumah korban dan mengunci pintu rumah. Kemudian pelaku memaksa korban melakukan hubungan intim," papar Rozi.
Lebih lanjut, dia menambahkan, saat pelaku masuk ke rumah korban, ada tetangga yang mengetahuinya.
Sekira 1 jam setelah masuk rumah, sejumlah saksi mata menggedor pintur rumah korban.
Saat pintu dibuka, kondisi korban sudah berantakan.
"Saksi juga menemukan pelaku ada di rumah korban," tandasnya.