Berita Kriminal

Polda Metro Jaya Tangkap Komplotan Begal Sadis di Tambun Bekasi, Satu Masih Buron

Jajaran Polda Metro Jaya berhasil meringkus komplotan begal sadis di Tambun, Kabupaten Bekasi.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Desy Selviany
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (11/10/2021). 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Lewat jalan sepi di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat seorang pria inisial A dibacok sejumlah pria. Motornya dirampas sekelompok begal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan peristiwa itu terjadi 26 September 2021.

Ketika itu A melewati jalan sepi pukul 00.30 WIB dengan mengendarai sepeda motornya. Ia memacu motornya sendirian di jalan yang sepi.

Baca juga: Berkas Belum Lengkap, Polda Metro ‘tak Berani’ Panggil Haris Azhar Terkait Kasus Luhut

Kemudian di tengah perjalanan, ia dicegat oleh empat pria.

Keempat pria itu kemudian menodongkannya celurit agar mengancam korban menyerahkan harta bendanya.

Korban sempat melawan, hingga akhirnya terkena bacokan celurit dari salah satu pelaku.

"Kemudian korban melapor. Dari hasil laporan kami identifikasi empat pelaku EH, SB, RH, dan A," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (11/10/2021).

Polisipun melakukan pengejaran terhadap keempatnya. Kemudian polisi berhasil ringkus tiga dari empat pelaku.

Di mana salah satunya merupakan otak dari pembegalan tersebut yakni EH.

Baca juga: Teh Celli Bangga pada Prestasi Atlet Karawang di Ajang PON XX Papua dengan 18 Medali

Kata Yusri, empat pelaku yang berhasil diringkus ialah EH, SB, dan RH pada 3 Oktober 2021.

Sementara A masih dalam pengejaran dan sudah tercium keberadaannya.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata keempat orang itu merupakan komplotan begal di Kabupaten Bekasi.

Modusnya mereka memang mencari jalan sepi untuk melakukan aksi begal. Kemudian para pelaku selalu melancarkan aksinya di tengah malam.

Mereka juga tak segan-segan melukai korbannya di setiap aksinya.

Baca juga: Maksud Hati Bermain, yang Terjadi Deva Panik saat Borgol tak Bisa Lepas dari Tangannya

"Para pelaku biasa mengincar harta benda korban baik sepeda motor atau handphone," tutur Yusri.

Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP atas pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman dapat mencapai 9 tahun penjara.

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved