Kerusuhan di Jakarta
43 Orang Berstatus Tersangka Kerusuhan Selama Gelombang Aksi Unjuk Rasa di DPR
Dari jumlah tersebut, 42 tersangka kerusuhan merupakan orang dewasa, sedangkan satu lainnya masih di bawah umur.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, SEMANGGI --- Polda Metro Jaya menetapkan 43 orang sebagai tersangka dalam kerusuhan selama gelombang aksi unjuk rasa di Jakarta dalam sepekan terakhir.
Adapun penetapan tersangka dalam kerusuhan ini bertambah lima orang setelah sebelumnya berjumlah 38 orang.
"Ada 43 tersangka yang sudah kami tetapkan atas rangkaian aksi anarkis (kerusuhan),” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/9/2025).
Dari jumlah tersebut, 42 tersangka kerusuhan merupakan orang dewasa, sedangkan satu lainnya masih di bawah umur.
Baca juga: Cegah Kerusuhan, Bupati Bekasi Ade Kuswara Ajak Warga Jaga Lingkungan dan Jangan Mudah Terprovokasi
“42 dewasa dan satu adalah anak berusia belum 18 tahun,” ujar eks Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut.
Ade merinci, dari 43 tersangka itu sebanyak 38 orang ditahan, satu orang masuk daftar pencarian orang (DPO), satu tersangka ditangani Direktorat Siber, dua orang dikenakan wajib lapor, dan satu anak tidak ditahan.
Para tersangka diduga terlibat dalam aksi perusakan fasilitas umum hingga penyerangan terhadap anggota kepolisian.
Kerusuhan terjadi di tengah aksi demonstrasi menolak kenaikan tunjangan anggota DPR RI yang disebut mencapai lebih dari Rp 100 juta.
Mahasiswa Unri ditahan
Polda Metro Jaya menangkap mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar (KA), terkait dugaan penyebaran konten yang mengandung ujaran kebencian hingga hoaks.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan, adanya penangkapan mahasiswa Unri tersebut.
Ade Ary menuturkan, Khariq bahkan saat ini mahasiswa Unri tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Benar, Saudara KA telah ditangkap,” ucapnya, saat dikonfirmasi, Kamis (4/9/2025).
Khariq ditangkap penyidik Subdit 2 Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, Jumat (29/8/2025) pukul 07.00 WIB di Terminal 1A Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Menurut Ade Ary, Khariq diduga menyebarkan konten bermuatan kebencian, hoaks, hingga ancaman keselamatan jiwa.
Mahasiswa Unri Ditahan, Jadi Tersangka Penyebaran Kebencian Hingga Libatkan Anak Dalam Kerusuhan |
![]() |
---|
Peneliti BRIN Temukan Kejanggalan pada Kerusuhan Jakarta, Penjarah Beraksi Malam Sampai Dini Hari |
![]() |
---|
Hal-hal Meringankan Bripka Rohmat, Sopir Rantis Brimob yang Dijatuhi Sanksi Demosi 7 Tahun |
![]() |
---|
Tangisan Bripka Rohmat Usai Divonis 7 Tahun Demosi: Anak Saya Butuh Biaya Kuliah |
![]() |
---|
Bripka Rohmat Sopir Rantis Brimob Tabrak Ojol Affan Divonis Turun Jabatan 7 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.