Kerusuhan di Jakarta

43 Orang Berstatus Tersangka Kerusuhan Selama Gelombang Aksi Unjuk Rasa di DPR

Dari jumlah tersebut, 42 tersangka kerusuhan merupakan orang dewasa, sedangkan satu lainnya masih di bawah umur. 

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Tangkapan layar viral di medsos
MOBIL LURAH DISERANG PENDEMO --- Naas dialami Lurah Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan, Muhammad Sidik, saat melewati barisan para pendemo di Gedung DPR RI, Senin (25/8/2025). Mobil dinas yang ditumpangi Muhammad Sidik pun akhirnya menjadi sasaran amukan massa pendemo di DPR. Polda Metro Jaya menetapkan 43 orang sebagai tersangka dalam kerusuhan selama gelombang aksi unjuk rasa di Jakarta dalam sepekan terakhir. 

Ia juga dituding mengedit dan menyebarkan konten seolah-olah asli untuk memprovokasi masyarakat.

Khariq turut disangka melibatkan anak dalam kerusuhan di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta pada 25 dan 28 Agustus 2025.

“(Diduga KA) melakukan tindak pidana perlindungan anak berupa pelibatan anak dalam kerusuhan sosial, peristiwa kekerasan, dan kegiatan politik berupa demonstrasi dengan kekerasan,” ujar Ade Ary.

Atas perbuatannya, Khariq dijerat Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan/atau Pasal 48 ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 160 KUHP.

“Tersangka KA telah dilakukan penahanan,” pungkas eks Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut.

(Sumber : Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)


 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved