Kerusuhan di Jakarta
43 Orang Berstatus Tersangka Kerusuhan Selama Gelombang Aksi Unjuk Rasa di DPR
Dari jumlah tersebut, 42 tersangka kerusuhan merupakan orang dewasa, sedangkan satu lainnya masih di bawah umur.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Ia juga dituding mengedit dan menyebarkan konten seolah-olah asli untuk memprovokasi masyarakat.
Khariq turut disangka melibatkan anak dalam kerusuhan di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta pada 25 dan 28 Agustus 2025.
“(Diduga KA) melakukan tindak pidana perlindungan anak berupa pelibatan anak dalam kerusuhan sosial, peristiwa kekerasan, dan kegiatan politik berupa demonstrasi dengan kekerasan,” ujar Ade Ary.
Atas perbuatannya, Khariq dijerat Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan/atau Pasal 48 ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 160 KUHP.
“Tersangka KA telah dilakukan penahanan,” pungkas eks Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut.
(Sumber : Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)
Mahasiswa Unri Ditahan, Jadi Tersangka Penyebaran Kebencian Hingga Libatkan Anak Dalam Kerusuhan |
![]() |
---|
Peneliti BRIN Temukan Kejanggalan pada Kerusuhan Jakarta, Penjarah Beraksi Malam Sampai Dini Hari |
![]() |
---|
Hal-hal Meringankan Bripka Rohmat, Sopir Rantis Brimob yang Dijatuhi Sanksi Demosi 7 Tahun |
![]() |
---|
Tangisan Bripka Rohmat Usai Divonis 7 Tahun Demosi: Anak Saya Butuh Biaya Kuliah |
![]() |
---|
Bripka Rohmat Sopir Rantis Brimob Tabrak Ojol Affan Divonis Turun Jabatan 7 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.