Berhubungan Badan Melepas Alat Kontrasepsi Tanpa Sepengatahuan Pasangan Dianggap Kekerasan Seksual
Melepas alat kontrasepsi atau kondom tanpa sepengetahuan pasangan ternyata bisa menimbulkan masalah yakni
TRIBUNBEKASI.COM - Hati-hati, melepas alat kontrasepsi atau kondom tanpa sepengetahuan pasangan ternyata bisa menimbulkan masalah.
Bukan hamil, melainkan Anda bisa dianggap melakukan kekerasan seksual terhadap pasangan Anda tersebut.
Terungkap, melepas kondom tanpa sepengetahuan pasangan bisa dianggap kekerasan seksual berdasar regulasi terbaru.
Regulasi itu diterbitkan pemerintah Kota California Amerika Serikat.
Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual R Kelly, Penyanyi I Believe I Can Fly Ini Paksa Para Korban Melakukan Aborsi
Baca juga: Ayah Taqy Malik Tantang Mantan Istrinya Tunjukan Bukti Kekerasan Seksual
Baca juga: Korban Perundungan Pelecehan Seksual di KPI Jalani Tes Psikologi, LPSK: MS Menderita Paranoid Akut
Mereka melarang seseorang melepas kondom tanpa persetujuan verbal dari pasangan saat berhubungan seksual.
Jika melanggar, pihak yang merasa menjadi korban bisa menuntut ganti rugi.
Gubernur California, Gavin Newsom telah menandatangani hukum perdata tersebut dan perdana menerapkannya di AS.
Melepaskan kondom tanpa consent, atau dikenal pula dengan istilah stealthing, dianggap sebagai kekerasan seksual berdasarkan regulasi ini.
Aturan ini akan melindungi para perempuan dari kehamilan yang tidak dikehendaki dari pasangannya, termasuk pekerja seks, penyintas kekerasan seksual dan kelompok rentan lainnya.
Cristina Garcia, anggota majelis California mengatakan praktik stealthing kerap menyebabkan kerugian fisik dan emosional jangka panjang bagi para korbannya.
Praktik ini umumnya dialami oleh wanita dan pria penyuka sesama jenis.
"Kami ingin memastikan bahwa itu tidak hanya tidak bermoral, tetapi juga ilegal," ujarnya yang merupakan inisiator undang-undang tersebut.

(Ilustrasi: alat kontrasepsi (Shutterstock/kompas.com)
Korban dapat menuntut ganti rugi dari orang yang melanggar namun tidak bisa mengajukan tuntutan pidana.