Berhubungan Badan Melepas Alat Kontrasepsi Tanpa Sepengatahuan Pasangan Dianggap Kekerasan Seksual

Melepas alat kontrasepsi atau kondom tanpa sepengetahuan pasangan ternyata bisa menimbulkan masalah yakni

Editor: Panji Baskhara
Istimewa via Kompas.com
Ilustrasi: alat kontrasepsi atau kondom 

TRIBUNBEKASI.COM - Hati-hati, melepas alat kontrasepsi atau kondom tanpa sepengetahuan pasangan ternyata bisa menimbulkan masalah.

Bukan hamil, melainkan Anda bisa dianggap melakukan kekerasan seksual terhadap pasangan Anda tersebut.

Terungkap, melepas kondom tanpa sepengetahuan pasangan bisa dianggap kekerasan seksual berdasar regulasi terbaru.

Regulasi itu diterbitkan pemerintah Kota California Amerika Serikat.

Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual R Kelly, Penyanyi I Believe I Can Fly Ini Paksa Para Korban Melakukan Aborsi

Baca juga: Ayah Taqy Malik Tantang Mantan Istrinya Tunjukan Bukti Kekerasan Seksual

Baca juga: Korban Perundungan Pelecehan Seksual di KPI Jalani Tes Psikologi, LPSK: MS Menderita Paranoid Akut

Mereka melarang seseorang melepas kondom tanpa persetujuan verbal dari pasangan saat berhubungan seksual.

Jika melanggar, pihak yang merasa menjadi korban bisa menuntut ganti rugi.

Gubernur California, Gavin Newsom telah menandatangani hukum perdata tersebut dan perdana menerapkannya di AS.

Melepaskan kondom tanpa consent, atau dikenal pula dengan istilah stealthing, dianggap sebagai kekerasan seksual berdasarkan regulasi ini.

Aturan ini akan melindungi para perempuan dari kehamilan yang tidak dikehendaki dari pasangannya, termasuk pekerja seks, penyintas kekerasan seksual dan kelompok rentan lainnya.

Cristina Garcia, anggota majelis California mengatakan praktik stealthing kerap menyebabkan kerugian fisik dan emosional jangka panjang bagi para korbannya.

Praktik ini umumnya dialami oleh wanita dan pria penyuka sesama jenis.

"Kami ingin memastikan bahwa itu tidak hanya tidak bermoral, tetapi juga ilegal," ujarnya yang merupakan inisiator undang-undang tersebut.

(Ilustrasi: alat kontrasepsi (Shutterstock/kompas.com)

 

Korban dapat menuntut ganti rugi dari orang yang melanggar namun tidak bisa mengajukan tuntutan pidana.

Namun hukum perdata memberikan keuntungan karena beban pembuktiannya lebih rendah dan korban bisa mengajukan tuntutan tanpa persetujuan jaksa.

Garcia berpendapat aturan jelas soal stealthing akan menghilangkan ambiguitas yang selama ini kerap sulitkan para penyintas mendapatan keadilan atas kasusnya.

Kebanyakan kasus sulit diproses karena kesalahan terjadi setelah kedua pihak menyetujui interaksi seksual yang terjadi.

Selama ini, praktik melepaskan kondom secara diam-diam banyak terjadi di masyarakat AS.

Tindakan ini berisiko menyebabkan kehamilan dan Penyakit Menular Seksual (PMS) yang cenderung merugikan pihak perempuan.

Makalah tahun 2019 yang diterbitkan di National Library of Medicine menyebutkan, sebanyak 12 persen wanita berusia 21-30 tahun pernah menjadi korban stealthing.

Penelitian tahun yang sama di  Monash University, Australia menemukan satu dari tiga wanita dan satu dari lima pria gay telah menjadi sasaran praktik tersebut.

Sedangkan riset lainnya menyatakan, hampir 10 persen pria mengaku melepaskan kondom saat berhubungan seks tanpa persetujuan.

Selain itu, banyak beredar informasi di media sosial yang mengajarkan pria untuk melepaskan kondomnya diam-diam tanpa disadari pasangannya.

Hal ini berakar dari anggapan penggunaan kondom yang tidak nyaman dan salah persepsi bahwa kontrasepsi adalah bukan urusan pria.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Melepas Kondom Tanpa Sepengetahuan Pasangan saat Berhubungan Intim Dianggap Kekerasan Seksual"

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved