Berita Kriminal
Pengedar Narkoba di Kampung Cengkong Karawang Diringkus Saat Transaksi, Polisi Sita 70 Gram Sabu
Di lokasi juga diamankan barang bukti timbangan elektrik, ponsel milik pelaku dan plastik bening satu pack.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Karawang meringkus pengedar narkoba jenis sabu di Kampung Cengkoang, Desa Sukasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang
Pelaku merupakan seorang pemuda berinisial EK (27) diamankan petugas saat hendak melakukan transaksi sabu di sebuah rumah.
Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Aji Setiaji mengungkapkan penangkapan pelaku berawal informasi masyarakat yang mengadu ke nomor Whatsapp 'Lapor Pak Kapolres', bahwa ada peredaran narkoba di wilayah Desa, Sukasari, Kecamatan Purwasari.
"Awalnya informasi dari warga tentang adanya peredaran narkoba dari program Lapor Pak Kapolres itu," ujarnya, pada Selasa (12/10/2021).
Baca juga: Ada Narkoba Jenis Baru, Namanya Lysergic Acid Diethylamide, Polisi: Narkoba Sintetis, Tergolong Baru
Baca juga: AKP Supriyatin yang Tangannya Ditembak Bandar Narkoba, Ternyata Pernah Gagal Jadi TNI
Dari informasi itu, kata Aji, petugas kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi yang telah diinformasikan.
Setelah mencari ciri-ciri orang yang diinformasikan dan menemukan pelaku.
Pelaku sedang berada di rumahnya Kampung Cengkong, Desa Sukasari, Kecamatan Purwasari.
"Kita langsung sergap pelaku itu di rumahnya dan dilakukan penggeledahan," terang dia.
Dari hasil penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 70 gram yang ditemukan di tas slempang pelaku.
Di lokasi juga diamankan barang bukti timbangan elektrik, ponsel milik pelaku dan plastik bening satu pack.
Aji melanjutkanz setelah diintrogasi pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Iqbal (DPO) dengan cara dititip untuk kembali dijualkan kembalikan di wilayah Karawang.
Baca juga: Baru Sebulan Keluar Penjara, Pengendar Narkoba di Karawang Kembali Ditangkap Polisi
Baca juga: Risma Resmikan Sentra Kreasi, Pusat Pelatihan Korban KDRT dan Narkoba
Kemudian pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Polres Karawang guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil tes urine, pelaku dan hasilnya positif amphetamin," jelas Aji.
Pelaku dikenai Pasal 114 (2) Jo 112 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya penjara paling singkat enam tahun.
BERITA VIDEO : TAK MAMPU BAYAR PSK ONLINE, AR BIKIN LAPORAN PALSU
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Barbuk-kasus-narkoba.jpg)