Berita Daerah

Direktur Kamtib Ditjen PAS Prihatin Masih Menemukan Benda Terlarang saat Sidak Lapas Cipinang

Ditjen PAS Kemenkumham menggelar sidak di Lapas Kelas I Tangerang, dan masih menemukan barang terlarang di dalam sel penjara.

Penulis: Valentino Verry | Editor: Valentino Verry
Istimewa
Ditjen PAS Kemenkumham menggelar razia di Lapas Kelas I Cipinang, Rabu (13/10/2021) malam. Ternyata masih banyak dijumpai barang terlarang di dalam sel penjara. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Direktur Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Ditjen PAS Kemenkumham, Abdul Aris, menyesali temuan sejumlah barang terlarang di dalam Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Seperti diketahui, jajaran Ditjen PAS Kemenkumham dan Kanwil Kemenkumham DKI menggelar sidak ke Lapas Kelas I Cipinang, Rabu (13/10/2021) malam.

Baca juga: Tiba di Jakarta, Atlet DKI Jalani Karantina Selama Lima Hari di Hotel Grand Cempaka Bisnis

Sidak tersebut sebagai tindak lanjut pemberitaan kanal YouTube ‘Narasi Newsroom’ sehari sebelumnya, yang memublikasi baha di Lapas Cipinang terdapat sel mewah dan bebas jual beli narkoba.

Karena itu, Abdul Aris didampingi Direktur Watkeshab dan Direktur Yantah, Lola Basan Baran, serta Tim dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Divisi Pemasyarakatan Kanwil DKI Jakarta melaksanakan kegiatan razia.

Razia digelar pada pukul 20.30 WIB, penggeledahan dilakukan di area Blok Hunian H gedung type VII. 

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan secara serentak kepada seluruh kamar hunian petugas berhasil menyita  Handphone 12 unit, Charger 17 unit, alat hisap shabu dua unit, Colokan listrik 15 unit, Wifi/modem lima unit, dan sejumlah kabel dan alat elektronik.

Selain itu, petugas juga melakukan tes urine terhadap 100 warga binaan, dan didapati tiga orang warga binaan yang kedapatan mengonsumsi narkoba.

Baca juga: Enggan Percaya Mitos, Al Ghazali Tak Keberatan ‘Dilangkahi’ Dul Jaelani untuk Nikah Duluan

Atas temuan itu, Abdul Aris berharap para petugas lapas dan rutan harus selalu memberikan arahan kepada seluruh warga binaan tentang pentingnya kebersihan lingkungan dari narkoba dan barang terlarang lainnya.

"Kegiatan penggeledahan ini sebenarnya rutin diadakan menindaklanjuti instruksi Dirjen PAS yang meminta seluruh jajarannya membersihkan lapas dan rutan dari peredaran narkoba. Selain itu juga agar  menjaga keamanan dan ketertiban Rutan," katanya.

Menurut Abdul Aris, penggeledahan itu merupakan bentuk perhatian petugas kepada warga binaan, untuk mengurangi potensi gangguan kamtib, dan deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban. 

Selain menjalankan penggeledahan sebenarnya lapas dan rutan, juga kerap melaksanakan test urine kepada warga binaan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan narkotika di dalam lapas.

Baca juga: Setelah Berhasil Jadi Juara Umum PON, Tim Dayung Jawa Barat Nikmati Keindahan Alam Papua

Sementata itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, menyatakan sidak tersebut bertujuan sebagai upaya pembuktian atas berita yang diungkap kanal YouTube ‘Narasi Newsroom’, bahwa terdapat sel mewah dan jual beli narkoba di Lapas Kelas I Cipinang.

"Saya sudah melaksanakan sidak dan mengecek langsung ke kamar hunian, tapi saya tidak menemukan apa yang disangkakan seperti dalam video tersebut,” ujar Ibnu Chuldun, Kamis (14/10/2021).

“Karena itu saya sudah meminta kalapas melakukan klarifikasi pemberitaan Narasi Newsroom tersebut,” imbuhnya.

“Pemberitaan tersebut akan berdampak pada persepsi buruk masyarakat terhadap lembaga pemasyarakatan," lanjutnya," lanjutnya.

Menurut Ibnu, Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan, sudah meminta klarifikasi ke Narasi Newsroom yang bertanggungjawab atas dimuatnya berita tersebut.

Baca juga: Putri Nia Daniaty Tiba-tiba tak Enak Badan saat Ingin Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penipuan CPNS

"Kalapas Cipinang sudah mendatangi kantor Narasi di Gedung Inti Land pada 13 Oktober 2021,” katanya.

“Kedatangan Kalapas Cipinang yang didampingi Kabid Administrasi dan Keamanan, Haryoto serta Ka. KPLP, Heriyanto Syafrie diterima oleh pihak Narasi Newsroom, yaitu Sdr. Laban selaku Manager Program, dan kedua produsernya diantaranya Sdr. Arbi yang bertanggungjawab atas penayangan konten dimaksud,” lanjutnya.

Kalapas Cipinang meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban atas penayangan konten yang diyakini salah dan menyesatkan opini publik, di mana dalam video tersebut sangat mendiskreditkan Lapas Kelas I Cipinang," tutur Ibnu Chuldun.

Ibnu menyatakan konten di dalam video tentang Lapas Kelas I Cipinang itu tidak semuanya benar.

Kalapas Cipinang meminta pihak Narasi untuk meminta maaf kepada Lapas Kelas I Cipinang, Kakanwil DKI Jakarta, Dirjen Pemasyarakatan dan tentunya kepada Menteri Hukum dan HAM RI melalui media sosial dan menarik konten yang menyesatkan opini publik tersebut.

Baca juga: Kodam Jaya Selidiki Selebgram Rachel Vennya yang Diduga Salahi Prosedur Isolasi di RSDC Pademangan

"Dalam kesempatan ini, Sdr. Laban selaku manager program, mengakui kekeliruannya dan telah melakukan tindakan berupa ralat dalam deskripsi di konten video yang sama,” ucapnya.

“Namun, yang bersangkutan tidak mau mencabut konten video dengan dalih melanggar UU Jurnalistik," ujarnya.

"Selanjutnya Narasi TV akan membuat fresh konten setelah melakukan liputan langsung di Lapas Kelas I Cipinang dalam waktu dekat ini," imbuh Ibnu.

Pihak Narasi Newsroom berdalih telah menghentikan konten promo dari video konten agar Narasi tidak lagi mendapat sponsor dari iklan konten tersebut dari semua channel Narasi yang telah menayangkannya.

"Tidak puas dengan jawaban tersebut, Kalapas Kelas I Cipinang tetap meminta pihak Narasi untuk meminta maaf melalui konten youtube,” katanya.

“Setelah melalui komunikasi yang cukup alot, akhirnya diperoleh kesepakatan yaitu pihak Narasi akan membuat fresh konten untuk meluruskan informasi dari konten sebelumnya," imbuhnya. 

Baca juga: Ombudsman Banten Minta Polri Revisi Protap Pengamanan Unjuk Rasa yang Lebih Humanis

Menurut Ibnu, klarifikasi yang telah dilakukan, menunjukkan itikad baik sebagai koreksi atas kekeliruan dengan melakukan komunikasi dan tanggapan atas konten-konten yang menyesatkan publik, serta mendiskreditkan Lapas Kelas I Cipinang.

"Hal ini merupakan komitmen kita bersama untuk terus menjaga marwah pemasyarakatan dan tentunya citra positif Kementerian Hukum dan HAM RI,” ucapnya.

“Kami juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi adanya berita yang belum tentu kebenarannya," tandas Ibnu Chuldun.

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved