Berita Daerah
Ariza Sanjung Kepemimpinan Anies yang Bisa Wujudkan Janji Politik Sebelum Tuntas Jabat Gubernur DKI
Wakil Gubernur DKI ahmad Riza Patria menyanjung Anies Baswedan yang bekerja all out memenuhi janji politik.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Valentino Verry
Sementara itu, Koordinator Advokasi Urban Poor Consortium Gugun Muhammad menilai, penataan Kampung Susun Akuarium, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta dalam memulihkan hak warga negara.
Baca juga: Bank Digital Punya Potensi Pasar yang Besar di Indonesia
Masyarakat yang semula menjadi korban penggusuran, kini mendapat hunian yang layak.
"Mendapatkan tempat tinggal yang layak itu adalah hak setiap warga negara, karena dijamin konstitusi. Selain pemulihan hak, penataan itu juga untuk masa depan dari anak-anak Kampung Akuarium," kata Gugun saat dikonfirmasi pada Selasa (12/10).
Gugun juga menyampaikan pandangannya terkait adanya kritik terhadap penataan Kampung Akuarium yang dimulai pada Agustus 2020 karena dianggap mendirikan hunian di lahan negara.
Bahkan ada sejumlah pihak beranggapan, pembangunannya telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ).
"Kalau ada yang bilang menyalahi RDTR, berarti dia belum baca (Perda) RDTR secara utuh," ujar Gugun.
Baca juga: Penjualan Produk Kerajinan Gerabah Khas Lombok Diharapkan Terdongkrak Ajang MotoGP Mandalika
Menurutnya, wilayah Kampung Akuarium dalam peta RDTR berwarna merah bata, yang artinya wilayah pemerintahan daerah.
Berdasarkan keterangan dari regulasi itu, kata dia, warna merah bata di peta diperbolehkan untuk membangun hunian berbentuk rumah susun (rusun).
Gugun menduga pihak yang menyebut melanggar, mungkin karena membaca Peraturan Gubernur Nomor 36 tahun 2014 tentang Rencana Induk Kawasan Kota Tua.
Dalam regulasi itu dijelaskan bahwa Kampung Akuarium sebagai zona penunjang hijau.
"Tapi kemudian kan terbit Perda RDTR tahun 2014. Dalam Perda itu zonasinya warna merah bata. Kalau kita mau pakai hierarki perundang-undangan, Pergub otomatis gugur karena harus mengikuti aturan yang lebih tinggi yaitu Perda," ujarnya.
Baca juga: Palembang Tiru Sistem Integrasi Moda Transportasi Jakarta, Kenapa? Ini Kata Sekdishub Kota Palembang
Dalam kesempatan itu, Gugun juga mengapresiasi keputusan Gubernur Anies yang telah menetapkan 21 kampung kumuh untuk ditata.
Seluruh kampung itu berada di empat wilayah administrasi, di antaranya Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.
Untuk Jakarta Utara di Kampung Lodan, Tongkol, Krapu, Muka, Walang, Akuarium, Marlina, Elektro, Gedong Pompa, Kerang Ijo, Baru Tembok Bolong, Blok Empang dan Tanah Merah. Sedangkan Jakarta Timur Kampung Prumpung.
Kemudian Jakarta Barat di Kampung Rawa Barat, Rawa Timur, Guji Baru, Kunir, Kali Apuran dan Sekretaris. Lalu di Jakarta Selatan Kampung Baru.
Penetapan itu telah tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 878 tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat.