Berita Daerah

Ariza Sanjung Kepemimpinan Anies yang Bisa Wujudkan Janji Politik Sebelum Tuntas Jabat Gubernur DKI

Wakil Gubernur DKI ahmad Riza Patria menyanjung Anies Baswedan yang bekerja all out memenuhi janji politik.

Wartakotalive.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mampu mewujudkan janji politik dalam tempo empat tahun menjabat. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku puas melihat kinerja koleganya, Anies Baswedan.

Menurut pria yang akrab disapa Ariza ini, dalam tempo empat tahun Anies mampu wujudkan janji politik.

Bagi Ariza, ini sesuatu yang luar biasa, di saat banyak pemimpin daerah yang kesulitan memenuhi janji politik sebelum jangka waktu kekuasaannya habis.

Baca juga: Al Azhar Memorial Garden Pemakaman Khusus Muslim, Harga Mulai Rp 50 jutaan hingga Rp 1 Miliar

Menurut Ariza, dalam setahun terakhir ini sebelum Anies Baswedan selesai tugas pada Oktober 2022, janji kampanye yang belum ditunaikan bakal dikebut.

"Program-program yang sudah dijanjikan secara umum, sebagian besar sudah tercapai. InsyaAllah satu tahun terakhir kita akan tuntaskan janji yang ada," ucap Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (14/10/21) malam.

Namun demikian, meski Ariza telah mengklaim sebagian besar janji kampanye sudah dilaksanakan, tetapi dirinya tidak menjelaskan secara rinci janji kampanye apa saja yang telah dipenuhi Anies Baswedan.

"Kami semua berusaha untuk memenuhi janji-janji. Capaian-capaiannya kan baik, sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan visi misi," tutupnya.

Baca juga: Ariza Sebut Pemprov DKI tak Mau Buru-buru Buka Tempat Wisata

Sebelumnya, pengamat kebijakan publik Adib Miftahul, menyatakan Anies telah menunaikan janji kampanyenya pada 2017 lalu.

Kepemimpinannya juga dianggap berpihak kepada rakyat kecil, sebagaimana janji politiknya.

"Saya kira ini sebuah kerja yang baik, berarti slogan kampanye Pak Anies tentang keberpihakan kepada masyarakat kecil, bukan omong kosong," ujar Adib, Selasa (12/10).

Menurutnya, konsep kolaborasi yang diterapkan pemerintah daerah memang sangat diperlukan.

Sebab tidak mungkin semua pembangunan dan seluruh pelayanan lainnya hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) saja.

Baca juga: Imigrasi Bekasi Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas

"Kolaborasi dengan masyarakat, komunitas, pengusaha itu memang diperlukan untuk pembangunan. Hal-hal seperti ini yang sudah ditunjukkan Pak Anies," kata Adib yang juga Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) di Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang itu.

Adib optimistis dengan status Jakarta sebagai Ibu Kota yang dipenuhi pengusaha dan stakeholder lain, serta ditopang anggaran yang besar, penataan 21 kampung di Jakarta bakal selesai sesuai rencana.

Pemulihan Hak Masyarakat

Sementara itu, Koordinator Advokasi Urban Poor Consortium Gugun Muhammad menilai, penataan Kampung Susun Akuarium, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta dalam memulihkan hak warga negara.

Baca juga: Bank Digital Punya Potensi Pasar yang Besar di Indonesia

Masyarakat yang semula menjadi korban penggusuran, kini mendapat hunian yang layak.

"Mendapatkan tempat tinggal yang layak itu adalah hak setiap warga negara, karena dijamin konstitusi. Selain pemulihan hak, penataan itu juga untuk masa depan dari anak-anak Kampung Akuarium," kata Gugun saat dikonfirmasi pada Selasa (12/10).

Gugun juga menyampaikan pandangannya terkait adanya kritik terhadap penataan Kampung Akuarium yang dimulai pada Agustus 2020 karena dianggap mendirikan hunian di lahan negara.

Bahkan ada sejumlah pihak beranggapan, pembangunannya telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ).

"Kalau ada yang bilang menyalahi RDTR, berarti dia belum baca (Perda) RDTR secara utuh," ujar Gugun.

Baca juga: Penjualan Produk Kerajinan Gerabah Khas Lombok Diharapkan Terdongkrak Ajang MotoGP Mandalika

Menurutnya, wilayah Kampung Akuarium dalam peta RDTR berwarna merah bata, yang artinya wilayah pemerintahan daerah.

Berdasarkan keterangan dari regulasi itu, kata dia, warna merah bata di peta diperbolehkan untuk membangun hunian berbentuk rumah susun (rusun).

Gugun menduga pihak yang menyebut melanggar, mungkin karena membaca Peraturan Gubernur Nomor 36 tahun 2014 tentang Rencana Induk Kawasan Kota Tua.

Dalam regulasi itu dijelaskan bahwa Kampung Akuarium sebagai zona penunjang hijau.

"Tapi kemudian kan terbit Perda RDTR tahun 2014. Dalam Perda itu zonasinya warna merah bata. Kalau kita mau pakai hierarki perundang-undangan, Pergub otomatis gugur karena harus mengikuti aturan yang lebih tinggi yaitu Perda," ujarnya.

Baca juga: Palembang Tiru Sistem Integrasi Moda Transportasi Jakarta, Kenapa? Ini Kata Sekdishub Kota Palembang

Dalam kesempatan itu, Gugun juga mengapresiasi keputusan Gubernur Anies yang telah menetapkan 21 kampung kumuh untuk ditata.

Seluruh kampung itu berada di empat wilayah administrasi, di antaranya Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.

Untuk Jakarta Utara di Kampung Lodan, Tongkol, Krapu, Muka, Walang, Akuarium, Marlina, Elektro, Gedong Pompa, Kerang Ijo, Baru Tembok Bolong, Blok Empang dan Tanah Merah. Sedangkan Jakarta Timur Kampung Prumpung.

Kemudian Jakarta Barat di Kampung Rawa Barat, Rawa Timur, Guji Baru, Kunir, Kali Apuran dan Sekretaris. Lalu di Jakarta Selatan Kampung Baru.

Penetapan itu telah tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 878 tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat.

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved