Covid19

Syarat Penerbangan Hasil Negatif Swab PCR, Calon Penumpang: Seharusnya Hasil Swab Antigen Saja Cukup

Hasil swab PCR yang masih menjadi syarat penerbangan di masa PPKM Level II dikeluhkan sejumlah calon penumpang.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Panji Baskhara
Wartakotalive.com/Gilbert Sem Sandro
Suasana Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) di hari ke dua pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang kini sudah masuk pada level II, Rabu (20/10/2021). 

TRIBUNBEKASI.COM - Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah kini masuk pada level II.

Diketahui, wilayah berstatus PPKM Level II yakni Kota Tangerang, Tangerang Selatan  DKI Jakarta, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

Status PPKM Level II wilayah Jabodetabek tertuang di Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021, yang berlaku sejak Selasa (19/10/2021) kemarin, hingga 1 November 2021 mendatang.

Meski demikian, tak banyak perlonggaran yang diberikan untuk masyarakat pada peraturan penerbangan saat ini.

Baca juga: Ada Syarat Penerbangan Baru untuk WNI dari Luar Negeri, Apa Saja? Berikut Ini Penjelasan Kemenhub RI

Baca juga: Dukung Event PON XX Papua, Garuda Indonesia Group Tambah Frekuensi Layanan Penerbangan

Kini, penerbangan dari dan menuju Bandara Soekarno-Hatta, masih mewajibkan para penumpang memiliki hasil negatif tes PCR.

Hal itu disampaikan oleh Ana, salah seorang penumpang yang ingin melakukan perjalanan udara menuju Bali, yang melalui penerbangan dari terminal 2.

Menurutnya, kebijakan menunjukan hasil tes negatif cukup membebani penumpang, saat penerapan PPKM telah berada pada level 2.

"Masih pakai hasil negatif tes PCR penerbangan, belum ada peraturan yang berubah, soalnya saya sekarang mau ke Bali, masih pakai persyaratan itu," ujar Ana saat diwawancarai Wartakotalive.com, saat memasuki meja check-in tiket, Rabu (20/10/2021).

Menurutnya, status PPKM yang merujuk pada level 2, menandakan kondisi masyarakat Indonesia akan penyebaran Covid-19 saat ini mulai membaik.

Sehingga, persyaratan hasil negatif PCR, dinilainya sudah dapat dirubah menjadi tes Swab Antigen.

Selain persyaratan hasil negatif itu, Ana menerangkan, penumpang juga diharuskan menunjukan bukti telah jalani vaksinasi Covid-19, baik tahap pertama ataupun ke dua.

"Kalau status PPKM sudah turun, asumsi minimalnya kondisi saat ini kan sudah membaik, seharusnya (hasil) swab antigen saja cukup," kata Ana.

Suasana Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) di hari ke dua pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang kini sudah masuk pada level II, Rabu (20/10/2021).
Suasana Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) di hari ke dua pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang kini sudah masuk pada level II, Rabu (20/10/2021). (Wartakotalive.com/Gilbert Sem Sandro)

"Selain pesyaratan hasil negatif Covid-19, penumpang sekarang juga masih wajib membawa bukti telah melakukan Vaksinasi Covid-19," jelas Ana.

Ke depan, Ana berharap pemerintah melonggarkan persyaratan bagi para penumpang yang melakukan perjalanan udara.

Pasalnya, harga untuk melakukan tes PCR dinilai Ana cukup mahal, berbeda dengan harga untuk tes swab antigen.

Halaman
123
Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved