Covid19

Syarat Penerbangan Hasil Negatif Swab PCR, Calon Penumpang: Seharusnya Hasil Swab Antigen Saja Cukup

Hasil swab PCR yang masih menjadi syarat penerbangan di masa PPKM Level II dikeluhkan sejumlah calon penumpang.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Panji Baskhara
Wartakotalive.com/Gilbert Sem Sandro
Suasana Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) di hari ke dua pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang kini sudah masuk pada level II, Rabu (20/10/2021). 

TRIBUNBEKASI.COM - Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah kini masuk pada level II.

Diketahui, wilayah berstatus PPKM Level II yakni Kota Tangerang, Tangerang Selatan  DKI Jakarta, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

Status PPKM Level II wilayah Jabodetabek tertuang di Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021, yang berlaku sejak Selasa (19/10/2021) kemarin, hingga 1 November 2021 mendatang.

Meski demikian, tak banyak perlonggaran yang diberikan untuk masyarakat pada peraturan penerbangan saat ini.

Baca juga: Ada Syarat Penerbangan Baru untuk WNI dari Luar Negeri, Apa Saja? Berikut Ini Penjelasan Kemenhub RI

Baca juga: Dukung Event PON XX Papua, Garuda Indonesia Group Tambah Frekuensi Layanan Penerbangan

Kini, penerbangan dari dan menuju Bandara Soekarno-Hatta, masih mewajibkan para penumpang memiliki hasil negatif tes PCR.

Hal itu disampaikan oleh Ana, salah seorang penumpang yang ingin melakukan perjalanan udara menuju Bali, yang melalui penerbangan dari terminal 2.

Menurutnya, kebijakan menunjukan hasil tes negatif cukup membebani penumpang, saat penerapan PPKM telah berada pada level 2.

"Masih pakai hasil negatif tes PCR penerbangan, belum ada peraturan yang berubah, soalnya saya sekarang mau ke Bali, masih pakai persyaratan itu," ujar Ana saat diwawancarai Wartakotalive.com, saat memasuki meja check-in tiket, Rabu (20/10/2021).

Menurutnya, status PPKM yang merujuk pada level 2, menandakan kondisi masyarakat Indonesia akan penyebaran Covid-19 saat ini mulai membaik.

Sehingga, persyaratan hasil negatif PCR, dinilainya sudah dapat dirubah menjadi tes Swab Antigen.

Selain persyaratan hasil negatif itu, Ana menerangkan, penumpang juga diharuskan menunjukan bukti telah jalani vaksinasi Covid-19, baik tahap pertama ataupun ke dua.

"Kalau status PPKM sudah turun, asumsi minimalnya kondisi saat ini kan sudah membaik, seharusnya (hasil) swab antigen saja cukup," kata Ana.

Suasana Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) di hari ke dua pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang kini sudah masuk pada level II, Rabu (20/10/2021).
Suasana Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) di hari ke dua pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang kini sudah masuk pada level II, Rabu (20/10/2021). (Wartakotalive.com/Gilbert Sem Sandro)

"Selain pesyaratan hasil negatif Covid-19, penumpang sekarang juga masih wajib membawa bukti telah melakukan Vaksinasi Covid-19," jelas Ana.

Ke depan, Ana berharap pemerintah melonggarkan persyaratan bagi para penumpang yang melakukan perjalanan udara.

Pasalnya, harga untuk melakukan tes PCR dinilai Ana cukup mahal, berbeda dengan harga untuk tes swab antigen.

Selain itu, penyaluran Vaksinasi Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia juga dinilai Ana telah merata.

Suasana Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) di hari ke dua pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang kini sudah masuk pada level II, Rabu (20/10/2021).
Suasana Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) di hari ke dua pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang kini sudah masuk pada level II, Rabu (20/10/2021). (Wartakotalive.com/Gilbert Sem Sandro)

Sehingga, kekhawatiran pemerintah akan lonjakan ke tiga kasus Covid-19, tidak terlalu berlebihan.

"Semoga pemerintah bisa mengkaji ulang peraturan penumpang pesawat lah, sebab harga PCR dibanding swab antigen juga kan beda jauh, jadi enggak terlalu memberatkan penumpang merogoh kantong lebih dalam," ujarnya.

"Lagi pula masyarakat Indonesia yang sudah melakukan vaksin juga kan sudah banyak, sudah semakin merata, jadi saya kira kekhawatirannya tidak perlu berlebihan lagi lah," tutup Ana.

Syarat Penerbangan Baru untuk WNI dari Luar Negeri

Suasana Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (5/5/2021). Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2021 yang berlaku efektif 14 Oktober 2021 menetapkan sejumlah aturan terkait persyaratan masuk penumpang penerbangan yang tiba di Indonesia. (Wartakotalive.com/Nur Ichsan)

 

Kementerian Perhubungan menetapkan syarat penerbangan baru di masa pandemi Covid-19.

Diketahui, aturan penerbangan baru diperuntukkan bagi warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri yang akan masuk ke Indonesia.

Aturan penerbangan terbaru mewajibkan seluruh WNI dari luar negeri untuk melakukan tes PCR hingga karantina saat mereka tiba di Indonesia.

Hal tersebut dijelaskan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto.

Ia mengatakan, tes PCR dan karantina sebagai upaya pemerintah untuk mengantisipasi kasus impor varian baru seperti Mu dan Lambda yang sudah muncul di sejumlah negara.

Hal itu sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2021 yang berlaku efektif 14 Oktober 2021.

Berdasar SE, penumpang pesawat dari luar negeri selain jalani tes PCR, turut wajib jalani karantina terpusat 5 x 24 jam.

Lalu, pada hari ke-4 karantina kembali dilakukan tes RT-PCR.

Syarat lain adalah penumpang yang tiba sudah menerima vaksin dosis lengkap.

“Bagi WNI dan WNA yang akan memasuki Indonesia wajib mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah," ujar Novie, Sabtu (16/10/2021).

"Hal ini sangat penting untuk memastikan WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia tidak berpotensi membawa kasus impor (imported cases) dan mencegah masuknya varian baru virus Covid 19," sambung Novie.

Pelaksanaan NAAT/RT-PCR di Bandara Soekarno-Hatta dilakukan di aula kedatangan (arrival hall) Terminal 3.

Sejumlah fasilitas dan ruang telah disediakan Bandara Soekarno-Hatta, mendukung stakeholder dan penumpang pesawat dalam menjalani RT-PCR

Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi sebut, pihak terkait juga melakukan pengaturan operasional penerbangan.

Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi penumpukan penumpang di titik pelaksanaan tes.

“Pengaturan kedatangan penerbangan dan alur kedatangan penumpang internasional dilakukan berkoordinasi bersama stakeholder terkait,"

"Sehingga kami mengupayakan agar pelaksanaan tes Covid-19 di international arrival hall Terminal 3 dapat dijalankan dengan lancar"

"dan penumpang tidak menunggu terlalu lama untuk melakukan tes, serta mengetahui hasil tes,” ujarnya Agus.

(Wartakotalive.com/M28/Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono)

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved