Berita Karawang

Lagi, Buruh Demo Tolak Omnibus Law, Akses Jalan Depan Kantor Bupati Karawang Langsung Ditutup Polisi

Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Karawang membuat akses jalan langsung ditutup, Rabu (27/10/2021).

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Panji Baskhara
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Karawang, Rabu (27/10/2021). Mereka minta agar pemerintah segera menetapkan UMSK 2021, mencabut Omnibus Law atau Undang-undang Cipta Kerja hingga meminta agar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanpa Omnibus Law. 

Pantauan TribunBekasi.com, ratusan buruh itu melakukan aksi di depan Kantor Bupati Karawang di Jalan Jendral Ahmad Yani, Karawang Barat.

Masa aksi buruh itu memenuhi hingga ke pinggir jalan raya dengan membentangkan spanduk dan berbendera FSPMI.

Ada satu mobil komando ditengah-tengah masa aksi ujuk rasa itu untuk berorator.

Petugas kepolisian juga tampak menjaga jalannya aksi ujuk rasa tersebut.

Kordinator aksi ujuk rasa buruh, Dedi Heryadi, ungkap aksi ujuk rasa dilakukan serentak di seluruh Indonesia oleh oara serikat pekerja.

Ada empat tuntutan yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa ini.

"Ini aksi dilakukan di seluruh Indonesia, baik di Jakarta, Bekasi sedang ujuk rasa juga. Kami di Karawang juga melakukan," kata Dedi, kepada awak media, pada Selasa (26/10/2021).

Dijelaskannya, para pekerja meminta Pemerintah Daerah segera menetapkan kenaikan upah sebesar 10 persen.

Dan diminta tidak perlu menjalankan aturan dari pada Undang-undang Omnibus Law terkait kenaikan upah.

"Kita minta naik upah 10 persen, kenapa karena selama ini adanya kenaikan upah yang hanya di kisaran 4 persen itu tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup," terang dia.

Dia mencontohkan, pada tahun 2020 kemarin biasanya kenaikan upah mencapai Rp 400.000, akan tetapi di 2021 hanya Rp 100.000.

Padahal kebayang adanya peningkatan tarif dasar listrik serta kebutuhan hidup yang lain.

Tentu jumlah kenaikan itu tidak cukup.

"Karena itu tadi adanya Omnibus Law yang menyebut dalam penetapan upah dapat bukan wajib."

"Sehingga banyak juga perusahaan yang tidak menjalankannya dan tidak menaikan upah pada 2020," terang dia.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved