Berita Karawang
Lagi, Buruh Demo Tolak Omnibus Law, Akses Jalan Depan Kantor Bupati Karawang Langsung Ditutup Polisi
Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Karawang membuat akses jalan langsung ditutup, Rabu (27/10/2021).
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Panji Baskhara
Dirinya juga meminta agar Pemerintah Daerah Karawang segera menetapkan upah minimal kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral (UMSK).
Walaupun memang telah resmi dihapus melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam Omnibus Law tersebut.
"Kita minta dukungan dari Pemerintah Kabupaten Karawang untuk mencabut Omnibus Law. Kenapa?"
"Banyak hal-hal yang di degradasi begitu sebagai contoh kembali lagi karena fisik pekerja adalah di dalam Omnibus Law beserta turunannya," tutur dia.
Dia menambahkan adanya Omnibus Law ini banyak hak-hak buruh uang di degradasi, selain terkait pengupahan.
Seperti pesangon, pengusaha banyak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
Bahkan membuat kebijakan perjanjian kerja yang bikin pegawai baru sulit mendapatkan haknya salah satu untuk menjadi karyawan tetap.
"Perjuangan kamu buruh se-Indonesia mulai secara birokrasi tapi tidak didengar. Makanya kami turun ke jalan,"
"Kami meminta agar segera mencabut kepada Mahkamah Konstitusi undang-undang Omnibus Law tersebut," imbuh dia.
Dia menambahkan aksi ini akan terus digelar setiap harinya sampai ada tanggapan dari Pemkab Karawang hingga Pemerintah Pusat.
Karena pandemi Covid-19, aksi dilakukan secara bergantian tiap harinya oleh rekan-rekan serikat ataupun federasi buruh lainnya.
"Hari kami ada 400 massa aksi, besok ada 1.000 terus bergantian tiap hari. Kami tidak gabungkan karena situasi masih pandemi Covid-19," tandasnya.
(TribunBekasi.com/MAZ)