Berita Karawang

Lagi, Buruh Demo Tolak Omnibus Law, Akses Jalan Depan Kantor Bupati Karawang Langsung Ditutup Polisi

Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Karawang membuat akses jalan langsung ditutup, Rabu (27/10/2021).

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Panji Baskhara
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Karawang, Rabu (27/10/2021). Mereka minta agar pemerintah segera menetapkan UMSK 2021, mencabut Omnibus Law atau Undang-undang Cipta Kerja hingga meminta agar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanpa Omnibus Law. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG - Lagi, sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Karawang, Rabu (27/10/2021).

Para buru berdemo itu membuat arus lalu lintas di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Karawang Barat jadi terganggu.

Ada sekira ribuan buruh menggelar aksi tersebut, sehingga akses jalan di depan Kantor Bupati Karawang ditutup.

Pengamatan TribunBekasi.com, massa buruh menggelar aksi sejak pukul 11.00 WIB, makin sore massa aksi makin membludak.

Baca juga: Ratusan Buruh Unjuk Rasa di Kantor Bupati Karawang, Tuntut Kenaikan Upah Sebesar 10 Persen

Baca juga: Kebijakan CHT Diharap Tak Jangan Bebani Petani dan Buruh Pabrik 

Baca juga: Pengamat IPB tak Setuju Cukai Rokok Naik, karena Petani Tembakau dan Buruh Rokok Tertekan

Sehingga petugas Kepolisian menutup akses jalan depan Kantor Bupati Karawang menuju ke Cikampek.

Para pengendara dialihkan menuju ke Jalan Lingkar Luar Tanjung Pura.

Ada sekira lima mobil komando berbaris di depan Kantor Bupati Karawang.

Dalam oratornya, massa buruh menuntut agar Pemkab Karawang segera menaikan UMK sebesar 10 persen.

sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Karawang, Rabu (27/10/2021). Mereka minta agar pemerintah segera menetapkan UMSK 2021, mencabut Omnibus Law atau Undang-undang Cipta Kerja hingga meminta agar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanpa Omnibus Law.
sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Karawang, Rabu (27/10/2021). Mereka minta agar pemerintah segera menetapkan UMSK 2021, mencabut Omnibus Law atau Undang-undang Cipta Kerja hingga meminta agar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanpa Omnibus Law. (TribunBekasi.com/Muhammad Azzam)

Mereka meminta agar pemerintah segera menetapkan UMSK 2021, mencabut Omnibus Law atau Undang-undang Cipta Kerja dan meminta agar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanpa Omnibus Law.

Aksi ini dilakukan dari berbagai serikat pekerja di Karawang, aksi unjuk rasa akan terus digelar setiap hari, sampai ada tanggapan dari Pemkab Karawang hingga Pemerintah Pusat.

Karena pandemi Covid-19, aksi dilakukan secara bergantian tiap harinya oleh rekan-rekan serikat ataupun federasi buruh lainnya.

Tuntut Kenaikan Upah Sebesar 10 Persen

Ratusan buruh di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Karawang, pada Selasa (26/10/2021).

Ratusan buruh atau pekerja itu dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Karawang.

Ada empat tuntutan dalam aksi ujuk rasa tersebut, salah satunya kenaikan upah sebesar 10 persen.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved