Otoritas Jasa Keuangan Umumkan Pinjol dan Fintech Legal atau Berizin, Apa Saja? Berikut Daftarnya
OJK umumkan ada 104 pinjol legal terdiri dari 101 fintech yang berizin dan juga tiga masih terdaftar.
TRIBUNBEKASI.COM - Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pinjaman online (Pinjol) legal.
Sebelumnya, OJK sibuk memberangus sejumlah pinjol ilegal yang akhir-akhir ini jadi perbincangan publik.
Diketahui, OJK sebut ada 104 pinjol legal terdiri dari 101 fintech yang memiliki izin, dan tiga masih terdaftar.
Adapun, tiga pemain fintech lending dengan status masih terdaftar, yaitu:
Baca juga: Pimpinan Pinjol Ilegal Teror Seorang Ibu yang Akhiri Hidup Ditangkap, Polisi Sita Uang Rp 20 Miliar
Baca juga: Cegah Penipuan Pinjol, Polisi Buat Aplikasi Agar Masyarakat Tahu Mana Pinjol Legal dan Ilegal
Baca juga: Pinjam Dana Lewat Jasa Pinjol Resmi dan Terdaftar di OJK, Tapi Anik Masih Saja Diteror dan Dikelabui
- PT Kas Wagon Indonesia (Cashwagon)
- PT Mapan Global Reksa (Findaya) dan
- PT Pintar Inovasi Digital (Asetku)
Sementara itu, ada pengurangan sebanyak dua pemain fintech lending yang mengembalikan tanda terdaftarnya.
“Terdapat dua pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, yaitu PT Digital Tunai Kita (TunaiKita) dan PT Kapital Boost Indonesia (Kapital Boost)"
"dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional,” tulis OJK dikutip Kontan.co.id, Kamis (4/11/2021).
Selain itu, terjadi perubahan nama sistem elektronik milik PT Lentera Dana Nusantara, yang sebelumnya bernama 'ShopeePayLater', kini menjadi 'Lentera Dana Nusantara'.
Dengan adanya pengumuman itu, OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Berikut rincian daftar fintech berizin dan terdaftar di OJK per 25 Oktober 2021:
Daftar fintech berizin:
1. ShopeePayLater
2. Danamas
3. Investree
4. Amartha
5. Dompet Kilat
6. Kimo
7. Toko Modal
8. UangTeman
9. Modalku
10. KTA Kilat
11. Kredit Pintar
12. Maucash
13. Finmas
14. KlikACC
15. Akseleran
16. Ammana.id
17. PinjamanGo
18. KoinP2P
19. Pohondana
20. Mekar
21. AdaKami
22. Esta Kapital Fintek
23. Kreditpro
24. Fintag
25. Rupiah Cepat
26. Crowdo
27. Indodana
28. Julo
29. Pinjamwinwin
30. DanaRupiah
31. Taralite
32. Pinjam Modal
33. Sanders One Stop Solution
34. Alami
35. Awan Tunai
36. Dana Kini
37. Singa
38. Duha SYARIAH
39. Dana Merdeka
40. Easycash
41. Pinjam Yuk
42. FinPlus
43. UangMe
44. PinjamDuit
45. Dana Syariah
46. Batumbu
47. KREDITO
48. Cashcepat
49. Komunal
50. KlikUMKM
51. Adapundi
52. Pinjam Gampang
53. Cicil
54. Lumbungdana
55. 360 KREDI
56. Dhanapala
57. Kredinesia
58. Pintek
59. ModalRakyat
60. Restock.ID
61. DanaBagus
62. SOLUSIKU
63. Cairin
64. Invoila
65. TrustIQ
66. KLIK KAMI
67. UKU
68. Modal Nasional
69. TaniFund
70. Ringan
71. AVANTEE
72. GRADANA
73. Danacita
74. Ikimodal
75. Indofund.id
76. iGrow
77. Danai.id
78. JEMBATANEMAS
79. AKTIVAKU
80. Dumi
81. IVOJI
82. DoeKu
83, danaIN
84. Qazwa
85. LAHANSIKAM
86. KrediFazz
87. Indosaku
88. Edufund
89. Gandengtangan
90. PAPITUPI Syariah
91. BANTUSAKU
92. Danabijak
93. Danafix
94. UATAS
95. KlikCair
96. AdaModal
97. Samakita
98. Samir
99. ETHIS
100. CROWDE
101. KawanCicil
Daftar fintech terdaftar:
1. Cashwagon
2. Findaya
3. Asetku
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "OJK Umumkan 104 Pinjol Legal, Berikut Rinciannya"