Otoritas Jasa Keuangan Umumkan Pinjol dan Fintech Legal atau Berizin, Apa Saja? Berikut Daftarnya

OJK umumkan ada 104 pinjol legal terdiri dari 101 fintech yang berizin dan juga tiga masih terdaftar.

Editor: Panji Baskhara
Tribunnews.com
Ilustrasi - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) umumkan sebanyak 104 pinjol legal terdiri dari 101 fintech berizin dan juga tiga masih terdaftar. 

TRIBUNBEKASI.COM - Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pinjaman online (Pinjol) legal.

Sebelumnya, OJK sibuk memberangus sejumlah pinjol ilegal yang akhir-akhir ini jadi perbincangan publik.

Diketahui, OJK sebut ada 104 pinjol legal terdiri dari 101 fintech yang memiliki izin, dan tiga masih terdaftar.

Adapun, tiga pemain fintech lending dengan status masih terdaftar, yaitu:

Baca juga: Pimpinan Pinjol Ilegal Teror Seorang Ibu yang Akhiri Hidup Ditangkap, Polisi Sita Uang Rp 20 Miliar

Baca juga: Cegah Penipuan Pinjol, Polisi Buat Aplikasi Agar Masyarakat Tahu Mana Pinjol Legal dan Ilegal

Baca juga: Pinjam Dana Lewat Jasa Pinjol Resmi dan Terdaftar di OJK, Tapi Anik Masih Saja Diteror dan Dikelabui

- PT Kas Wagon Indonesia (Cashwagon)

- PT Mapan Global Reksa (Findaya) dan

- PT Pintar Inovasi Digital (Asetku)

Sementara itu, ada pengurangan sebanyak dua pemain fintech lending yang mengembalikan tanda terdaftarnya.

“Terdapat dua pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, yaitu PT Digital Tunai Kita (TunaiKita) dan PT Kapital Boost Indonesia (Kapital Boost)"

"dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional,” tulis OJK dikutip Kontan.co.id, Kamis (4/11/2021).

Selain itu, terjadi perubahan nama sistem elektronik milik PT Lentera Dana Nusantara, yang sebelumnya bernama 'ShopeePayLater', kini menjadi 'Lentera Dana Nusantara'.

Dengan adanya pengumuman itu, OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Berikut rincian daftar fintech berizin dan terdaftar di OJK per 25 Oktober 2021:

Daftar fintech berizin:

1. ShopeePayLater

2. Danamas

3. Investree

4. Amartha

5. Dompet Kilat

6. Kimo

7. Toko Modal

8. UangTeman

9. Modalku

10. KTA Kilat

11. Kredit Pintar

12. Maucash

13. Finmas

14. KlikACC

15. Akseleran

16. Ammana.id

17. PinjamanGo

18. KoinP2P

19. Pohondana

20. Mekar

21. AdaKami

22. Esta Kapital Fintek

23. Kreditpro

24. Fintag

25. Rupiah Cepat

26. Crowdo

27. Indodana

28. Julo

29. Pinjamwinwin

30. DanaRupiah

31. Taralite

32. Pinjam Modal

33. Sanders One Stop Solution

34. Alami

35. Awan Tunai

36. Dana Kini

37. Singa

38. Duha SYARIAH

39. Dana Merdeka

40. Easycash

41. Pinjam Yuk

42. FinPlus

43. UangMe

44. PinjamDuit

45. Dana Syariah

46. Batumbu

47. KREDITO

48. Cashcepat

49. Komunal

50. KlikUMKM

51. Adapundi

52. Pinjam Gampang

53. Cicil

54. Lumbungdana

55. 360 KREDI

56. Dhanapala

57. Kredinesia

58. Pintek

59. ModalRakyat

60. Restock.ID

61. DanaBagus

62. SOLUSIKU

63. Cairin

64. Invoila

65. TrustIQ

66. KLIK KAMI

67. UKU

68. Modal Nasional

69. TaniFund

70. Ringan

71. AVANTEE

72. GRADANA

73. Danacita

74. Ikimodal

75. Indofund.id

76. iGrow

77. Danai.id

78. JEMBATANEMAS

79. AKTIVAKU

80. Dumi

81. IVOJI

82. DoeKu

83, danaIN

84. Qazwa

85. LAHANSIKAM

86. KrediFazz

87. Indosaku

88. Edufund

89. Gandengtangan

90. PAPITUPI Syariah

91. BANTUSAKU

92. Danabijak

93. Danafix

94. UATAS

95. KlikCair

96. AdaModal

97. Samakita

98. Samir

99. ETHIS

100. CROWDE

101. KawanCicil

Daftar fintech terdaftar:

1. Cashwagon

2. Findaya

3. Asetku

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "OJK Umumkan 104 Pinjol Legal, Berikut Rinciannya"

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved