Berita Karawang
Satgas BLBI Sita Lahan PT PTN Milik Tommy Soeharto di Cikampek, Ratusan Personel Gabungan Dikerahkan
“Kita kerahkan 426 personel gabungan untuk pengamanan penyitaan aset ini PT Timor Putra Nasional,” kata Endar.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dijadwalkan melakukan penyitaan aset milik Tommy Soeharto di Cikampek, Kabupaten Karawang, pada Jumat (5/11/2021).
Aset anak mantan Presiden RI ke-2 itu berupa lahan PT Timor Putra Nasional yang berlokasi di Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek.
Terkait kabar itu, Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono membenarkannya.
"Iya betul pihak Satgas BLBI sudah koordinasi dengan Polres Karawang untuk perbantuan pengamanan saat proses penyitaan," singkanya.
Baca juga: Sri Mulyani Kerahkan Upaya Paksa karena Obligor BLBI Sulit saat Ditagih Utangnya
Baca juga: Selain Tommy Soeharto, Satgas BLBI Akan Buka-bukaan Terkait Pemanggilan Obligor lain Jumat Ini
Dijadwalkan proses penyitaan itu berlangsung pada sekira pukul 08.00 WIB.
Kabag Ops, Kompol Endar Supriatna mengatakan, personel gabungan terdiri dari Polres Karawang, Brimob Polda Jabar, Kodim 0604 Karawang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Linmas dan intansi terkait lainnya.
“Kita kerahkan 426 personel gabungan untuk pengamanan penyitaan aset ini PT Timor Putra Nasional,” kata Endar.
Endar menerangkan saat proses penyitaan pengamanannya dibagi menjadi lima ring. Untuk ring 1, 3 dan 4 berjaga diluar lokasi sita aset. Sedangkan untuk 2 dan 5 didalam lokasi PT Timor Putra Nasional.
"Untuk arus lalu lintas dari kedua jalur tidak dilakukan penutupan dan berjalan normal," tutur dia.
Diketahui, Satgas BLBI terus bekerja untuk mengembalikan hak negara. Pada kali ini, tim akan menyita aset PT Timor Putra Nasional.
PT TPN masih berutang kepada negara sebesar Rp 2,374 triliun.
BERITA VIDEO : JOKOWI KUNJUNGI HUTAN MANGROVE DI ARAB EMIRAT
Utang tersebut bermula saat PT TPN mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya, yang kini Bank Mandiri.
Jaminan kredit yang digunakan adalah dana rekening giro dan rekening deposito, namun tidak bisa dialihkan karena saat itu masih dalam status sita oleh kantor pajak.
Guna penyelesaian hak tagih negara oleh obligor PT TPN, Satgas BLBI akan menyita aset jaminan berupa tanah seluas 124 hektare, kurang lebih senilai Rp 600 miliar tersebut.
Sebelum penyitaan ini, Satgas BLBI sudah memanggil Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dan Direktur Utama PT TPN Ronny Hendrarto Ronowicaksono.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/BLBI-30Agust.jpg)