Berita Nasional

Sri Mulyani Kerahkan Upaya Paksa karena Obligor BLBI Sulit saat Ditagih Utangnya

Menteri Keuangan Seri Mulyani prihatin pada itikad baik obligor BLBI. Ternyata, tak mudah saat utangnya diragih oleh negara.

Editor: Valentino Verry
Kompas.com
Menteri Keuangan Sri Mulyani prihatin pada obligor BLBI yang sulit saat utangnya ditagih negara. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui sulit untuk menagih utang pada obligor BLBI, salah satunya Kaharudin Ongko.  

Seperti diketahui, sejak dibentuk pada April 2021 melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) terus melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan landasan hukum yang ada untuk mengembalikan hak negara.

Baca juga: Pemkab Bekasi Berencana Bangun Satelit Air di Kampung Kedungringin untuk Atasi Bencana Kekeringan

“Tim akan terus melakukan tindakan-tindakan sesuai landasan hukum yang ada untuk mengembalikan hak negara," ujarnya dalam konferensi pers ‘Progres Pelaksanaan Tugas Satgas BLBI di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan’, Selasa (21/09/2021). 

Diantara obligor dan debitur yang telah dipanggil oleh Satgas, Sri Mulyani menyebut telah melakukan penagihan utang dana BLBI kepada obligor eks Bank Umum Nasional, Kaharudin Ongko

Penagihan piutang kepada Kaharudin Ongko telah diserahkan dan diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sejak tahun 2008.

Namun, hingga kini tingkat pengembalian atas utangnya sangat minim. 

Baca juga: Delapan Tahun Pakai Air Sumur buat Mandi, Masak, Cuci Baju, Warga Kampung Kedungringin Gatal-gatal

Untuk itu, Satgas melakukan upaya paksa melalui surat paksa dan pencegahan keluar negeri, serta telah eksekusi atas sebagian jaminan kebendaan baik berupa aset tetap dan bergerak yang diserahkan sesuai perjanjian yang telah ditandatangani dalam Master Refinancing and Notes Issuance Agreement (MRNIA) pada 18 Desember 1998. 

“Pada tanggal 20 September, jadi kemarin kita melakukan penyitaan dan sekaligus mencairkan harta kekayaan yang bersangkutan dalam bentuk escrow account di salah satu bank swasta nasional,” jelas Sri Mulyani. 

Jumlah nominal dari escrow account yang disita sebesar Rp 664.974.593 dan 7.637.605 dolar Amerika Serikat (AS).

Jika di kurs total seluruhnya sebesar Rp 109.508.496.559. Atas seluruh hasil penyitaan telah disetorkan ke kas negara sejak 20 September sore. 

Baca juga: Sudah Delapan Tahun Warga Kampung Kedungringin tak Nikmati Air Bersih saat Musim Kemarau

Satgas BLBI berkomitmen menyelesaikan pemulihan hak negara atas aset BLBI secara tuntas.

Sinergi dan kerja sama lintas kementerian dan lembaga dibutuhkan dalam mencapainya. 

“Saya berterima kasih, dalam hal ini tim mendapatkan dukungan penuh dari Kejaksaan Agung dan Kepolisian dalam mengeksekusi,” ujarnya.

“Termasuk sebetulnya dalam hal ini BIN dan yang lain, sehingga kita menyakinkan tracing atau pelacakan terhadap aset-aset termasuk account-account para obligor dan debitur akan bisa diidentifikasi,” ucapnya.

Baca juga: Cynthia Riza Akui Kehidupannya Tak Berubah Usai Giring Jadi Plt Ketum PSI

Sebelumnya, Sri Mulyani menyatakan, langkah ke depan akan jauh lebih sulit dalam menagih utang obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved