Berita Karawang
Tunggak Tagihan Rp 2,6 Triliun, Satgas BLBI Sita 124 Hektar Lahan Milik Tommy Soeharto di Cikampek
Penyitaan itu ditandai dengan pemasangan plang papan bertuliskan 'Aset Ini dalam penyitaan panitia urusan piutang negara dan pengawasan
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Tim Satgas BLBI itu terdiri dari unsur Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Perekonomian Hukum dan Ham, Bareskrim Polri, Badan Intelejen Negara (BIN) RI, Kementerian ATR, Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Hukum dan Ham, dan Kejaksaan.
Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melakukan penyitaan aset milik Tommy Soeharto di Cikampek, Kabupaten Karawang, pada Jumat (5/11/2021).
Aset anak mantan Presiden RI ke-2 itu berupa lahan PT Timor Putra Nasional yang berlokasi di Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek.
Terkait kabar itu, Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono membenarkannya.
"Iya betul pihak Satgas BLBI sudah koordinasi dengan Polres Karawang untuk perbantuan pengamanan saat proses penyitaan," singkanya.
Dijadwalkan proses penyitaan itu berlangsung pada sekira pukul 08.00 WIB.
Kerahkan ratusan personel gabungan
Kabag Ops, Kompol Endar Supriatna mengatakan, personel gabungan terdiri dari Polres Karawang, Brimob Polda Jabar, Kodim 0604 Karawang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Linmas dan intansi terkait lainnya.
“Kita kerahkan 426 personel gabungan untuk pengamanan penyitaan aset ini PT Timor Putra Nasional,” kata Endar.
Endar menerangkan saat proses penyitaan pengamanannya dibagi menjadi lima ring. Untuk ring 1, 3 dan 4 berjaga diluar lokasi sita aset.
Sedangkan untuk 2 dan 5 didalam lokasi PT Timor Putra Nasional.
"Untuk arus lalu lintas dari kedua jalur tidak dilakukan penutupan dan berjalan normal," tutur dia.
Diketahui, Satgas BLBI terus bekerja untuk mengembalikan hak negara. Pada kali ini, tim akan menyita aset PT Timor Putra Nasional.
PT TPN masih berutang kepada negara sebesar Rp 2,374 triliun. Utang tersebut bermula saat PT TPN mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya, yang kini Bank Mandiri.
Jaminan kredit yang digunakan adalah dana rekening giro dan rekening deposito, namun tidak bisa dialihkan karena saat itu masih dalam status sita oleh kantor pajak.
Guna penyelesaian hak tagih negara oleh obligor PT TPN, Satgas BLBI akan menyita aset jaminan berupa tanah seluas 124 hektare, kurang lebih senilai Rp 600 miliar tersebut.
Sebelum penyitaan ini, Satgas BLBI sudah memanggil Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dan Direktur Utama PT TPN Ronny Hendrarto Ronowicaksono.