Berita Karawang
Tiga Fakta Penting Soal Lahan 124 Hektare Milik Tommy Soeharto di Karawang yang Disita Satgas BLBI
Ada empat bidang atau sertifikat lahan yang disita dengan nilai aset tanah tersebut sekitar Rp 600 miliar.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
"Kami didampingi oleh Pak Kapolres, Satgas Gakkum BLBI dari Bareskrim Polri, dibantu oleh satuan satuan kepolisian meliputi Brimob dan juga dari Kodim dan Satpol PP dari Pemda. Juga Limnas membantu kita semua sehingga penyitaan ini bisa dilakukan dan berjalan dengan baik," terang dia.
Gandeng Pemda dan Polres
Penyitaan aset itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2021 junto Keppres Nomor 16 tahun 2021.
Baca juga: Tunggak Tagihan Rp 2,6 Triliun, Satgas BLBI Sita 124 Hektar Lahan Milik Tommy Soeharto di Cikampek
Pascapenyitaan aset itu, Satgas BLBI menggandeng pemerintah daerah dan Polres Karawang untuk melakukan pengawasan aset tersebut.
"Sebagaimana telah dibacakan oleh juru sita, kita akan bekerjasama dengan pemerintah setempat, tingkat Pemkab Karawang, kecamatan hingga desa," kata Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Rionald Silaban, pada Jumat (5/11/2021).
Rionald melanjutkan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kepolisian setempat dalam hal ini Polres Karawang untuk melakukan pemantauan lokasi lahan yang telah disita tersebut.
"Juga nanti kepolisian akan melakukan pemantauan dari waktu ke waktu. Pak Kapolres, Pak Kapolsek sudah memilik rencana untuk memantau aset-aset ini," terang dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Satgas-BLBI-Pasang-plang-sita-aset.jpg)