Berita Karawang
Satu DPO Pembunuhan Pengusaha RM Padang Menyerahkan Diri ke Polres Karawang
Dalam pemeriksaan nama tersangka I alias Embe, tercatat dalam surat perjanjian kerja antara NW (istri korban) bersama pelaku-pelaku lainnya.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Namun, sebelum melakukan aksi pembunuhan itu. Para pembunuh bayaran ini meminta NW membuat perjanjian kontrak kerja diatas kertas bermaterai 10.000.
Dalam surat itu itu dituliskan pihak pertama yang memberi kerja yakni NW atau istri korban wajib bertanggungjawab dan menjamin para pembunuh bayaran itu serta keluarganya kebutuhan hidupnya jika terjadi sesuatu yang tidak diingatkan yang berkaitan dengan hukum.

"Jadi NW bersama para pembunuh bayaran ini membuat surat perjanjian kerjanya. Isi intinya pihak pertama NW wajib menjamin kebutuhan keluarga pelaku jika terkena masalah hukum," ungkap dia.
Oliestha melanjutkan, kasus ini berhasil diungkap setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan. Mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, hingga rekaman CCTV.
Dikatakannya, sejak awal Kepolisian sudah mencurigai NW istri korban. Maka dari itu, Kepolisian melakukan penguntitan dan pengawasan terhadap NW.
Baca juga: Ungkap Siapa Pengeroyok Pengusaha Rumah Makan di Karawang Hingga Tewas, Polisi Periksa 11 Saksi
Akhirnya didapati NW kerap kali berkomunikasi dengan AM (25).
"Pada 3 November 2021 saat penangkapan itu, kami menyergap AM yang baru saja menerima uang Rp 10 juta dari tersangka NW, dari Mal Ramayana itu," ungkap dia.