Berita Karawang

Satu DPO Pembunuhan Pengusaha RM Padang Menyerahkan Diri ke Polres Karawang

Dalam pemeriksaan nama tersangka I alias Embe, tercatat dalam surat perjanjian kerja antara NW (istri korban) bersama pelaku-pelaku lainnya.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono kepada sejumlah wartawan di Mapolres Karawang, pada Sabtu (6/11/2021), membeberkan isi surat perjanjian antara para pembunuh bayaran dengan seorang wanita, yang merupakan otak pelaku pembunuhan bos rumah makan padang di Karawang, Jawa Barat. Dalam surat itu ditulis pihak pertama yang memberi kerja yakni NW atau istri korban, wajib bertanggungjawab dan menjamin para pembunuh bayaran beserta keluarganya, kebutuhan hidupnya, apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan yang berkaitan dengan hukum. 

Namun, sebelum melakukan aksi pembunuhan itu. Para pembunuh bayaran ini meminta NW membuat perjanjian kontrak kerja diatas kertas bermaterai 10.000.

Dalam surat itu itu dituliskan pihak pertama yang memberi kerja yakni NW atau istri korban wajib bertanggungjawab dan menjamin para pembunuh bayaran itu serta keluarganya kebutuhan hidupnya jika terjadi sesuatu yang tidak diingatkan yang berkaitan dengan hukum.

Polres Karawang menangkap enam pelaku pembunuhan pemilik rumah makan padang di Karawang, Jawa Barat.
Polres Karawang menangkap enam pelaku pembunuhan pemilik rumah makan padang di Karawang, Jawa Barat. (TribunBekasi.com/Muhammad Azzam)

"Jadi NW bersama para pembunuh bayaran ini membuat surat perjanjian kerjanya. Isi intinya pihak pertama NW wajib menjamin kebutuhan keluarga pelaku jika terkena masalah hukum," ungkap dia.

Oliestha melanjutkan, kasus ini berhasil diungkap setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan. Mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, hingga rekaman CCTV.

Dikatakannya, sejak awal Kepolisian sudah mencurigai NW istri korban. Maka dari itu, Kepolisian melakukan penguntitan dan pengawasan terhadap NW.

Baca juga: Ungkap Siapa Pengeroyok Pengusaha Rumah Makan di Karawang Hingga Tewas, Polisi Periksa 11 Saksi

Akhirnya didapati NW kerap kali berkomunikasi dengan AM (25).

"Pada 3 November 2021 saat penangkapan itu, kami menyergap AM yang baru saja menerima uang Rp 10 juta dari tersangka NW, dari Mal Ramayana itu," ungkap dia. 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved