Berita Bekasi
Belasan Angkot di Kota Bekasi Tak Lagi Beroperasi, Beberapa Faktor Ini Disebut Jadi Penyebabnya
Sebanyak 142 angkutan Dalam Kota (Dalkot) dari 368 angkutan di Kota Bekasi telah melewati massa angkutan operasional.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
Habis Masa Operasional
Sebanyak 142 angkutan Dalam Kota (Dalkot) dari 368 angkutan di Kota Bekasi telah melewati massa angkutan operasional.
Angkutan itu melewati batas operasi karena sudah melewati batas 15 tahun.
Kepala Bidang Angkutan Umum dan Terminal, Dinas Perhubungan Kota Bekasi Inryd Arieswaty mengatakan aturan itu sesuai dalam peraturan daerah Kota Bekasi nomor 9 tahun 2019 tentang batas usia maksimal kendaraan angkutan dalam kota di Kota Bekasi yaitu 15 tahun.
"Dari 368 tersebut itu yang usianya kurang dari 15 tahun itu 226, sisanya itu yang diatas 15 tahun ini," kata Inryd Arieswaty, Kamis (11/11/2021).
Diungkapkan oleh Inryd Arieswaty, jika masa operasi angkutan di Kota Bekasi yang batas maksimal 15 tahun itu.
Berbeda jauh dengan peraturan dari Kementerian Perhubungan yaitu 20 tahun masa operasional.
Oleh karena itu, pihaknya akan menyampaikan kepada pemimpin daerah untuk dapat memberikan keringanan atas perda yang berlaku.
Hanya saja keringanan itu diberikan bagi yang kondisi kendaraannya masih laik jalan.
"Kalaupun ada pengajuan untuk dispensasi, kita melihat memang ada contoh, kita tinjau dulu kelayakan, satu tahun kah kita berikan, karena izin dari Kementerian perhubungan sebenarnya untuk angkutan itu 20 tahun," katanya.