Berita Karawang
Perkara KDRT di Karawang, Chan Bantah Valencya Marah karena Dirinya Mabuk Tapi Masalah Keuangan
Setelah perceraian itu, Chan hanya bisa mengunjungi anaknya ke sekolahnya tidak diperbolehkan di rumahnya.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Chan Yung Ching membantah pernyataan mantan istri Valencya (45) yang menyebut memarahinya karena mabuk-mabuk.
Hal itu dibantahnya melalui Penasihat Hukum Chan Yung Ching, Hotma Raja Bernard Naingolan usai persidangan perkara KDRT psikis terdakwa Chan Yu Ching di Pengadilan Negeri Karawang, pada Selasa (16/11/2021).
Hotman menyebut kemarahan Valencya bukan karena mabuk, melainkan usaha.
"Itu tidak benar apa yang dikatakan Valancya, ributnya karena keuangan bukan karena mabuk," kata Hotma.
Baca juga: Peradi Karawang Minta Majelis Hakim Vonis Bebas Istri Dituntut Satu Tahun karena Marahi Suami
Baca juga: Marahi Suami Suka Mabuk Dituntut Satu Tahun Penjara, Terdakwa Kasus KDRT: Hati-hati Wahai Para Istri
Ia juga menyebut Valencya juga mengusir kliennya dari rumah dan dimarahi dengan kata - kata kasar.
"Rekaman teleponnya ada, menyatakan seperti ini kira - kira "Lu keluar dari rumah ini, jangan pulang lagi, jangan sampai sampai gue lihat muka lu di rumah ini, kira -kira seperti itu," kata Bernard.
Bahkan Valencya melarang Chan untuk mengunjungi anaknya.
Setelah perceraian itu, Chan hanya bisa mengunjungi anaknya ke sekolahnya tidak diperbolehkan di rumahnya.
"Pak Chan juga dilarang bertemu anaknya, selama ini bertemu anaknya di sekolah saja," imbuh dia.
Dikatakan Hotma, sejak gugatan cerai oleh Valencya Chan merasa sedih.
Bahkan Chan beberapakali berusaha untuk mempertahankan rumah tangganya dengan melakukan banding.
"Sampai akhir putusan inkrah cerai, kita juga beberapa kali melakukan mediasi tapi Valencya meminta syarat," katanya.
Bernard mengaku tak menyangka permasalahannya jadi melebar. Padahal, dia menilai masalah ini ringan dan tidak besar.
"Sebenernya sesimpel itu sih masalahnya. Kalau kita bilang masalah besar juga enggak," ujar Bernard.
Valencya (45) terdakwa perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis dituntut jaksa satu tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Terdakwa-kasus-KDRT-Chan-Yung-Ching.jpg)