Covid19
Virus Corona Omicron, DPRD Kabupaten Bekasi Anggarkan Penanganan Covid-19 Sampai Rp 100 Miliar
Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi, pembiayaannya dialokasikan pada belanja tak terduga (BTT) sebesar Rp 100 miliar.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Panji Baskhara
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI - Disepakati APBD 2022 Kabupaten Bekasi sebesar Rp 6.396.296.895.014.
Soal APBD 2022 Kabupaten Bekasi ini ditetapkan langsung DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Penanganan Covid-19, pembiayaan dialokasikan pada belanja tak terduga (BTT) sebesar Rp 100 miliar.
Hal ini oleh dibenarkan Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bekasi Saeful Islam.
Baca juga: Antisipasi Kemunculan Virus Corona Omicron, Pemerintah Kabupaten Bekasi Terapkan PPKM Level III
Baca juga: Tri Adhianto Minta Empat Pilar Kota Bekasi Siapkan Langkah Sejak Dini Sebelum Virus Omicron Masuk
Baca juga: Ada Virus Corona Omicron Jadi Kewaspadaan Baru, Pemerintah Kabupaten Karawang: Prokes dan Vaksinasi
"Penanganan Covid-19 kami anggarkan Rp 100 miliar, masuknya ke belanja tak terduga," ucap Saiful dikonfirmasi, Selasa (30/11/2021).
Belanja tak terduga (BTT) nantinya juga akan dialokasikan untuk penambahan pemberian bantuan sosial (bansos) dan penanggulanan bencana.
"Begitu juga bansos, untuk di dinas sosial dan BPBD juga untuk penanggulangan bencana, artinya kami siapkan dari BTT," tuturnya.
Meski begitu, ia menjelaskan masing-masing dinas juga telah diberikan anggaran berdasarkan kegiatannya.
Sehingga penggunaan anggaran BTT baru akan dicairkan sesuai dengan urgensi kenaikan kasus.
"Di dinas-dinas juga ada (anggarannya). Jadi kalau kasus naik dan anggaran kurang, baru akan diambil dari BTT," ungkap Saiful.
Apabila lonjakan kasus terjadi dan anggaran BTT tak mencukupi, maka pihaknya akan melakukan refocusing anggaran.
"Nanti ada proses refocusing kalau BTT kurang, tetapi harus ada ederan dari Kemendagri dulu untuk melakukan refocusing penanggulangan Covid-19, sama seperti di tahun sebelumnya," ucapnya.
PPKM Level III
Pemerintah Kabupaten Bekasi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level III.
Penerapan PPKM Level III di Kabupaten Bekasi tersebut dilakukan, demi mengantisipasi kemunculan virus corona omicron.