Berita Karawang
Dalam Sidang Pledoi, Terdakwa Chan Bantah Mabuk dan Terlantarkan Valencya dan Keluarga
Pembacaan pledoi itu dilakukan oleh terdakwa Chan Yu Ching dan diteruskan lengkapnya oleh kuasa hukum Hotma Raja Bernard Nainggolan dan Hansen Alfian.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
"Menghukum terdakwa Chan Yu Ching dengan pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan selama satu tahun," jelas jaksa kepada majelis hakim.
Terdakwa Chan dinyatakan bersalah atas Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis karena menelantarkan Valencya.
Jaksa menyatakan barang bukti berupa satu lembar arsip akta perkawinan dikembalikan kepada saudara Chan Yu Ching. Empat, membebankan biaya perkara sebesar lima juta rupiah.
Lanjutnya, Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk pembelaan atau pledoi pada Kamis pekan depan.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Chan Yu Ching, Hotma Raja Bernard Nainggolan mengungkapkan akan menyiapkan fakta dalam sidang pledoi nanti.
“Apa yang dibacakan JPU akan kami bantah melalui pledoi nanti, karena apa yang disampaikan tidak sesuai dan tidak benar,” tandas Hotma.
Baca juga: Valencya Diintimidasi Orang Tak Dikenal, Penelpon Bawa-Bawa Nama Deplu Taiwan
Valencya tak kuasa menahan tangis
Terdakwa Valencya (45) tak kuasa menahan tangis saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Karawang dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis yang dituntut satu tahun penjara, Selasa (23/11/2021).
Usai persidangan Valencya menangis setelah jaksa penuntut umum utusan Kejaksaan Agung menarik tuntutannya dan menyatakan Valencya tidak bersalah.
Politisi PDIP, Rieke Dyah Pitaloka atau yang akrab disapa Oneng yang mendampingi persidangan itu pun sontak memeluk Valencya.
"Sedikit senang dan sudah mulai tenang untuk keputusan tadi. Tapi tetap mudah-mudahan nanti hakim bantulah, beri kebebasan, itu harapan saya. Mohon doa dan dukungannya untuk nanti hari Kamis," kata Valencya kepada awak media.
Namun, Valencya musti bersabar lantaran keputusan bebas itu belum diraih sepenuhnya karena sidang harus ditunda dengan mendiskusikan hasil tanggapan pledoi yang disampaikan JPU pada Kamis (2/12/2021) pekan depan.
Sementara Rieke mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang secara khusus meladeni perkara ini dan melihat dari sisi lain bagaimana perspektif penegak hukum dari sisi kemanusiaan dan segala dari yang telah disampaikan dalam replik jaksa penuntut umum tersebut.

"Tapi intinya diluar itu semua kita tentu harus menunggu keputusan hakim dan hari Kamis depan mudah-mudahan ada kabar baik meskipun dari JPU telah mencabut segala tuntutan artinya kita harus tetap menunggu keputusan hukum yang resmi yang diputuskan oleh hakim," tutur Rieke.
Rieke mengatakan, dukungan terhadap Valencya tidak serta merta hanya dukungan kepada Valencya saja.