Berita Kriminal

Selain Vonis 7 Tahun, Hakim Putuskan Anak Anggota DPRD Wajib Bayar Uang Ganti Rp 10 Juta ke Korban

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Bambang menyampaikan memang AT terbukti melakukan persetubuhan dengan korban berinisial P.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
Istimewa
Pegawai KPI berinisial MS tak kuat menahan malu akibat pelecehan seksual yang dialaminya kepada Polres Metro Jakarta Pusat. 

"Jadi saya berkoordinasi dengan orang tuanya (mksdnya bapaknya AT) sudah diterima saja, tidak usah banding. Artinya perkara ini sudah inkrah," ujarnya.

Sebelumnya, seorang remaja putri asal Kota Bekasi yang masih duduk di bangku SMP, dididuga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh AT (21).

Keluarga Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.

AT tersangka, diketahui merupakan anak seorang Anggota DPRD Kota Bekasi, pelaku melakukan tindakan asusila di kamar kos daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. 

Pada akhirnya, ayah kandung AT sendiri yang menyerahkan AT ke Polres Metro Bekasi Kota, Disana AT telah mengakui semua perbuatannya itu. 
 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved