DPRD Kota Bekasi
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi Bambang Purwanto Desak Disdik Awasi Penugasan Guru Honorer
Menurutnya, sejumlah guru honorer telah mengabdi lebih dari dua tahun, bahkan ada yang sudah bekerja hingga 16 tahun.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
Ringkasan Berita:
- Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Bambang Purwanto, mendesak Disdik mengontrol penugasan guru honorer di seluruh sekolah.
- Desakan muncul karena banyak guru honorer murni yang sudah lama mengajar, namun belum tercatat di Dapodik dan tak memiliki NUPTK, sehingga berpotensi gagal seleksi PPPK.
- Bambang meminta Disdik mendata seluruh guru honorer dan memastikan pembayaran honor sesuai regulasi agar tidak menjadi temuan BPK.
TRIBUNBEKASI.COM, KOTA BEKASI – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Bambang Purwanto, mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi untuk memperketat pengawasan terhadap guru honorer di seluruh sekolah.
Bambang menyampaikan, desakan ini berawal dari tuntutan para guru honorer murni atau R4 yang mengajar di berbagai sekolah negeri di Kota Bekasi agar diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurutnya, sejumlah guru honorer telah mengabdi lebih dari dua tahun, bahkan ada yang sudah bekerja hingga 16 tahun.
“Karena belum tercatat di Dapodik dan belum memiliki NUPTK, mereka bisa jadi tidak lolos seleksi PPPK jalur guru, meskipun sudah lama mengajar,” ujar Bambang, Kamis (13/11/2025).
Baca juga: Warga Margahayu Ingin Beralih dari BPJS Mandiri ke PBI, Disampaikan saat Reses Anggota DPRD Bekasi
Bambang menambahkan, aspirasi tersebut perlu segera dicarikan solusi agar Disdik dapat mengusulkan para guru tersebut ke BKPSDM untuk didaftarkan menjadi PPPK.
“Keputusan diterima atau tidaknya diserahkan kepada BKN Pusat karena urusan PPPK merupakan kewenangan pusat dan terkait dengan sistem penggajian yang menggunakan APBD,” jelasnya.
Ia juga menduga masih ada sekolah di Kota Bekasi yang menugaskan guru honorer atas inisiatif kepala sekolah, bukan melalui Disdik. Padahal, idealnya penugasan harus dilakukan oleh Disdik agar status guru honorer tersebut resmi.
“Kami mendesak agar Disdik memeriksa kembali surat penugasan yang dikeluarkan oleh kepala sekolah dalam penggunaan dana BOS pusat untuk pembayaran honor, agar sesuai regulasi,” tegas Bambang.
Bambang menuturkan, berdasarkan aturan, kepala sekolah memang boleh memberikan honor kepada guru dengan dana BOS, tetapi penugasan harus disertai surat tugas dan memenuhi persyaratan, seperti tercatat di Dapodik serta memiliki NUPTK.
“Dari hasil rapat, diketahui bahwa sebagian guru honorer ditunjuk langsung oleh kepala sekolah. Memang boleh memberikan honor dengan dana BOS, tetapi tetap harus sesuai syarat dan surat tugas yang sah,” ungkapnya.
Ia berharap Dinas Pendidikan dapat mendata jumlah guru honorer di seluruh Kota Bekasi dan memastikan pembayaran honor sesuai regulasi agar tidak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Semoga persoalan ketenagakerjaan seperti ini tidak terulang lagi di Kota Bekasi,” pungkasnya. (m37/*)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
| Warga Margahayu Ingin Beralih dari BPJS Mandiri ke PBI, Disampaikan saat Reses Anggota DPRD Bekasi |
|
|---|
| Ketua Komisi IV DPRD Bekasi Adelia Serap Aspirasi Warga RW 15 Soal Pembangunan Pos Jaga dan Banjir |
|
|---|
| Reses III DPRD Kota Bekasi: Adelia Ajak Warga Bersama Lindungi Anak dan Perempuan |
|
|---|
| Anggota DPRD Bekasi: Turun Lapangan Saat Reses, Turun Hati Dengarkan Warga |
|
|---|
| DPRD Kota Bekasi Pastikan Efisiensi Anggaran Rp 156 Miliar Tak Ganggu Layanan Publik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Bambang-Purwanto-soal-guru-honorer.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.