Berita Karawang

Disnakertrans Karawang Bakal Berkoordinasi dengan Kemenlu dan Kemenaker untuk Kepulangan TKW Munirah

Disnakertrans Karawang bakal berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), untuk kepulangan Munirah

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Panji Baskhara
Istimewa
Disnakertrans Karawang bakal berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), untuk kepulangan Munirah. Foto: Siti Halimah alias Munirah bin Jasim (Kanan) seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Karawang, mengaku mendapatkan perlakukan tidak baik oleh majikannya di Riyadh Arab Saudi. Ditemui di Kantor Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Senin (6/12/2021), Munirah mengaku disekap selama 12 tahun oleh majikannya dan tidak memperbolehkan memberi kabar ke orang tuanya. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG - Kasus terkait Tenaga Kerja Wanita (TKW) Siti Halimah alias Munirah ditanggapi Disnakertrans Karawang.

Disnakertrans Karawang bakal berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), untuk kepulangan Munirah.

Kepala Seksi (Kasi) Penempatan Kerja Dalam Negeri dan Luar Disnakertrans Karawang, Junaedi membenarkan hal itu.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Karawang baik prosedural dan unprosedural soal keberangkatan Munirah ke Arab Saudi, harus hadir.

Baca juga: 12 Tahun Kerja di Arab Saudi, Munirah Dikurung Majikan di Kamar Mandi Hingga Dipaksa Makan Nasi Basi

Baca juga: Berikut Pengakuan Munirah, TKW Asal Karawang Disekap Majikannya Selama 12 Tahun di Riyadh Arab Saudi

Baca juga: Lurah Palumbonsari Siap Bantu Proses Pemulangan TKW Karawang yang Dikabarkan Hilang Selama 12 Tahun

Pihaknya, segera berkoordinasi dengan Kemenlu, Kemenaker, dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

"Kami bersurat dalam penangan kasus ini agar PMI (pekerja migran Indonesia) tersebut dipulangkan," kata Junaedi, pada Selasa (7/12/2021).

Selain itu, kata Junaedi, hak-hak selama bekerja juga harus diupayakan dan kasus ini harus dituntaskan.

"Diterima hak-haknya dan kami berupaya penuh ke Kemlu termasuk warga negara Indonesia yang bermasalah, dikarenakan kasus ini PMI unprosedural," ungkapnya.

Sementara Staf Pelaksana Penanganan Kasus Pekerja Migran Indonesia pada Disnakertrans Kabupaten Karawang, Ahmad Sogiri ikut angkat bicara.

Ia mengatakan, pihaknya telah mendapatkan informasi lengkap tentang Munirah dari pihak keluarga.

Namun kata dia, pihaknya belum dapat informasi lengkap soal Munirah yang diketahui ia telah berangkat ke Arab Saudi sejak tahun 2009 silam.

"Informasi keluarga dari tahun 2009 diberangkatkan, karena tahun 2009 itu belum masuk ke SISKOTKLN (Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri) dinas,"

"jadi dinas saat ini melakukan penelusuran, apakah dia langsung ke Jakarta. Tapi sesuai informasi keluarga katanya langsung diberangkatkan, memang 2009 itu belum ada moratorium ke timur tengah," kata Ahmad.

Dia menambahkan, setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya juga mendapatkan permintaan dari pihak keluarga untuk bisa memulangkan Munirah.

Selain itu, dilakukan pendampingan hukum agar hak-haknya selama bekerja di Arab Saudi bisa diberikan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved