Berita Daerah
Polda Metro Sesali Kebrutalan Pebalap Liar yang Keroyok Brigadir Irwan Lombu saat Berpakaian Dinas
Kabid Humas Polda Metro Kombes E Zulpan tak habis pikir enam pebalap liar begitu brutal menganiaya Brigadir Irwan Lombu yang berpakaian dins.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
Namun, sesampainya di Bunderan Pondok Indah korban bersama dengan istrinya dan keluarganya terhalang balap liar.
"Saat itu lampu lalu lintas sudah hijau namun korban yang mengendarai mobil tidak bisa melajukan kendaraan dikarenakan kendaraan terhalang oleh sekelompok orang," ujar Zulpan dalam keterangan Rabu (8/12/2021).
Sekelompok orang tidak dikenal itu memberhentikan semua kendaraan dari Bunderan Pondok Indah menuju ke Arah Permata Hijau.
Baca juga: Damkar Kota Bekasi Evakuasi Ular Sanca Sepanjang Empat Meter di Atas Pohon
Saat diperiksa Irwan, orang-orang tersebut menghentikan kendaraan lain lantaran tengah melakukan balap liar.
"Sehingga korban berinisiatif mengambil salah satu kunci motor untuk membubarkan balap liar, namun sekelompok orang tidak dikenal tersebut melakukan penyerangan terhadap korban," jelas Zulpan.
Para pelaku pengeroyokan itu kemudian meneriaki Irwan dengan kata-kata polisi gadungan.
Melihat Irwan dikeroyok sejumlah pemuda, istri korban Kartika bersama dengan keluarga coba melerai kejadian tersebut.
Kartika juga menjelaskan kepada para pemuda itu bahwa benar suaminya adalah anggota Polri.
Baca juga: Akhirnya Polisi dan Bhayangkari Gadungan yang Buat Video Kacang Hijau di Karawang Minta Maaf
Namun, sekelompok orang tidak dikenal tersebut tetap melakukan penganiayaan serta mengambil handphone milik keluarga Irwan.
Total ada enam tersangka yang mengeroyok anggota polisi Brigadir Irwan Lombu saat membubarkan balap liar di Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Menurut Zulpan, enam tersangka ditangkap jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
"Tersangka ada enam orang inisial FP, JW, N, FA, BB, dan A. Semuanya merupakan pentolan pelaku balap liar," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (8/12/2021).
Kata Zulpan, polisi berhasil ringkus pelaku dari rekaman CCTV yang didapat.
Baca juga: Kabar Gembira, Pemkab Karawang Batal Tutup Tempat Wisata dan THM saat Libur Nataru
Polisi juga menemukan sejumlah video aksi pengeroyokan tersebut.
Sejumlah barang bukti juga diamankan polisi di antaranya baju dinas Polri yang dipakai korban, ada handphone para tersangka, pistol korek, dan rekaman CCTV.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 212 KUHP juncto 214 KUHP dengan ancaman pidana delpan tahun enam bulan penjara.