Berita Kriminal

Sempat Dikepung Warga, Pelaku Perampokan Disertai Penyanderaan di Toko Gadai Dibekuk Polisi

Modus kejahatan pelaku adalah berpura-pura akan menggadaikan laptop merek Acer dan handphone merek Oppo miliknya di tempat gadai tersebut.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Ramadhan LQ
Lelaki berinisial D (22), tersangka kasus perampokan disertai penyanderaan yang terjadi di Jalan Mohamamd Kahfi II, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus tersebut, Selasa (14/12/2021). 

TRIBUNBEKASI.COM — Aparat kepolisian mengungkap kasus perampokan disertai penyanderaan yang terjadi di Jalan Mohamamd Kahfi II, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (13/12/2021).

Peristiwa yang terjadi sekira pukul 20.05 WIB tersebut sempat viral di media sosial atau medsos.

Belaku pria berinisial D (22), telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan senjata yang diketahui berjenis airsoft gun.

Sementara korbannya adalah para karyawati toko Indo Gadai, yakni UKH (21), DNA (20), dan SR (23).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengungkap modus kejahatan yang dilakukan tersangka.

Dijelaskan Endra, modus kejahatannya adalah berpura-pura akan menggadaikan laptop merek Acer dan handphone merek Oppo miliknya di tempat gadai tersebut.

"Kronologis singkat untuk rekan-rekan ketahui bahwa (tersangka) dengan berpura-pura menggadaikan laptop dan HP miliknya tersebut," ujarnya, di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (14/12/2021).

"Kemudian dilayani oleh salah satu korban yaitu SR. Kemudian korban yang lain itu pukul 20.05 WIB, jadi waktunya toko itu akan tutup. Pada saat dua karyawan lain akan menutup toko," lanjut Endra.

Tersangka kemudian menodongkan airsoft gunnya sehingga membuat takut karyawan tersebut.

Baca juga: Tolak Laporan Wanita Korban Perampokan di Jakarta Timur, Oknum Polisi Diperiksa Unit Propam

Lalu, ia meminta karyawan toko, salah satunya yang berinisial UKH untuk membuka brankas yang ada di toko itu.

Di dalam brankas tersebut, ada uang senilai Rp 30 juta lebih yang pada akhirnya diambil tersangka.

"Kemudian UKH karena ketakutan, karena diancam, apabila tidak mengikuti perintahnya, nanti akan ditembak. Sehingga membuka brankas yang ada di Indo Gadai tersebut," ujar Endra.

"Uang sejumlah Rp 33 juta ini diambil oleh pelaku atau tersangka. Kemudian dimasukkan ke dalam tas hitam. Kemudian setelah itu, tersangka juga merusak serta mengambil server CCTV, serta memasukannya ke dalam tas hitam.

Setelah kejadian tersebut, tersangka lalu berniat meninggalkan Indo Gadai, tetapi di luar sudah ramai masyarakat.

Uang Tunai Rp 400 Juta Raib di PIK, Perempuan Korban Perampokan Teriak Lalu Pingsan 

Tak lama berselang, anggota polisi dari Polsek Jagarksa yang sedang berpatroli mendatangi toko itu.

Polisi bahkan sempat mengeluarkan tembakan peringatan. Namun, tak digubris oleh tersangka.

"Kemudian karena kejadian tersebut cukup mendapat perhatian masyarakat karena lalu lintas cukup ramai, disaksikan oleh banyak masyarakat," kata Endra.

"Nah pada saat bersamaan, ada dua anggota dari Polsek Jagakarsa yang melintas, kebetulan berpatroli melihat ada keramaian di Indo Gadai tersebut dan melihat tersangka mengancam orang-orang sekitarnya untuk mundur," tuturnya.

"Atau kalau tidak ditembak dengan senjata airsoft gun. Sehingga anggota yang sedang patroli ini memberikan tembakan peringatan. Tembakan peringatan tidak diindahkan oleh tersangka, kemudian anggota coba melumpuhkan dengan mendorong ke dalam," kata Endra.

Baca juga: Seorang Ibu Rumah Tangga di Bekasi Tewas dengan Luka Tusuk, Diduga Korban Perampokan

"Namun tersangka melakukan perlawanan. Sehingga terpaksa dilumpuhkan. Ada satu luka tembakan di kaki tersangka yang dilakukan oleh kepolisian yang tentunya tegas dan terukur ya," lanjutnya.

Pada akhirnya, tersangka serta barang bukti berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, D dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara.

"Adapun barang bukti yang kita amankan di TKP, yaitu satu buah senjata airsoft gun, uang tunai yang diambil dari brankas senilai Rp 33 juta," tutur Endra.

Lalu, satu buah brangkas, satu unit server CCTV, dan satu buah laptop serta hp milik tersangka," tutupnya.

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved