Berita Karawang
Bantuan untuk Pelaku UMKM di Tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Karawang Siapkan Anggaran Rp 1 Miliar
Pemerintah Kabupaten Karawang menyiapkan anggaran sebesar Rp 1 miliar untuk memberikan bantuan ke para pelaku UMKM Karawang di tahun 2022.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Panji Baskhara
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG - Pemerintah Kabupaten Karawang menyiapkan anggaran sebesar Rp 1 miliar.
Anggaran tersebut guna memberikan bantuan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) pada 2022.
Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan, Penguatan dan Perlindungan Usaha Mikro (P3UM ) Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkopukm) Kabupaten Karawang, Leoni Whisnuwardhani membenarkan hal itu.
Dia mengatakan, anggaran Rp 1 milliar itu disiapkan untuk membantu para pelaku UMKM Karawang di program unggulan tahun 2022.
Baca juga: Pemkab Karawang Siapkan Rp 1 Miliar untuk Bantu Pelaku UMKM, Begini Syarat Pengajuannya
Baca juga: Gandeng Fintech Mekar, Bank Sampoerna Genjot Penyaluran Pembiayaan UMKM
Baca juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair di Desember 2021, Siapkan KTP dan Segera Akses Laman eform.bri.co.id/bpum
Sebab, pandemi Covid-19 sangat berdampak bagi para pelaku UMKM.
"Anggaran diperuntukan bagi pelaku UMKM Karawang yang kemarin sempat terdampak pandemi," katanya, pada Kamis (23/12/2021).
Leoni melanjutkan, pihaknya terus bantu para pelaku UMKM mengembangkan produk usahanya, setelah sukses pembuatan legalitas, kemasan produk, sampai pengembangan pemasaran.
Anggaran Rp 1 milliar berbentuk program bantuan alat dan pengembangan pemasaran.
"Program bantuan ini sudah berjalan dua tahun. Untuk 2022 ini bertujuan mengembangkan pelaku usaha yang memerlukan alat sebagai produksi usaha," beber dia.
Menurutnya, dalam program dibutuhkan 200 pelaku usaha dengan masing-masing bantuan sebesar Rp 5 juta.
Cara pengajuannya itu dengan membuat proposal, indentitas usaha, izin usaha hingga akam dilakukan survei ke lokasi.
"Program ini kita akan seleksi pelaku UMKM. 150 untuk para wirausaha yang sudah berjalan dan 50 bagi wirausaha yang pemula dan bentuk bantuannya pun barang atau alat penunjang usaha," terang dia.
Adapun pelaku usaha ini yang terdiri dari industri rumah tangga seperti makanan dan minuman, pedagang keliling, pedagang menetap, kerajinan, salon, fashion, percetakan, bengkel dan fotografi
Persayaratan lainnya, memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), minimal sudah berusaha di bidangnya sekurangnya 2 tahun.
Kemudian membuat proposal pengajuan kebutuhan alat penunjang produksi, dan bersedia mengikuti pelatihan Inovasi produk sebelum memperoleh bantuan alat penunjang produksi.