Berita Kriminal

Jenderal Andika Perkasa Pecat Tiga Anggota TNI AD yang Buang Jasad Dua Sejoli di Nagreg Sudah Tepat

Pemecatan tiga anggota TNI AD yang menabrak dan membuang jasad dua sejoli, Handi (16) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat dinilai tepat.

Editor: Panji Baskhara
Tribunnews.com
Ilustrasi - Pemecatan tiga anggota TNI AD yang menabrak dan membuang jasad dua sejoli, Handi (16) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat dinilai tepat. 

TRIBUNBEKASI.COM - Pemecatan tiga anggota TNI AD yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan pembuangan jasad dua sejoli di Nagrek, Jawa Barat dinilai tepat.

Hal tersebut diungkap langsung oleh Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul.

Menurut Chudry Sitompul, instruksi dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang meminta ketiga pelaku dipecat sudah tepat.

Sebab, dirinya menilai peristiwa yang menewaskan Handi (17) dan Salsabila (14) itu termasuk pelanggaran berat.

Baca juga: Instruksi Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Tiga Oknum TNI AD Terlibat Laka Dua Sejoli Dipecat

Baca juga: Berikut Sosok Kolonel P, Perwira TNI AD yang Menabrak Pasangan Sejoli dan Jasadnya Dibuang ke Sungai

Baca juga: Jenderal TNI Bintang Satu Ini Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat

"Kalau melihat peristiwa ini saya kira tepat kalau panglima TNI bilang sudah akan dipecat," kata Chudry, dikutip dari tayangan Youtube tvOne, Minggu (26/12/2021).

Chudry juga menjelaskan, ancaman pemecatan ini tidak bisa langsung dijatuhkan.

Menurutnya, harus dilihat dahulu bagaimana pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku.

"Saya kira tergantung pelanggarannya yang sedang biasanya ada tindakan administratif, bahkan bisa pemecatan"

"Kalau yang pelanggaran berat pasti dipecat," tuturnya.

Lebih lanjut, Chudry menilai di banyak kasus para oknum TNI dan Polri yang melakukan pelanggaran lebih baik dikenakan hukuman pidana, daripada pemecatan.

Sebab, menurutnya, status sebagai anggota TNI dan Polri memiliki rasa kebanggan tersendiri.

"Buat TNI/Polri pemecatan itu sangat (buruk, red), karena status dia sebagai anggota TNI/Polri itu mahkotanya dia."

"Kalau dia sudah dipecat ya dia sudah tidak ada rasa kebanggaannya."

"Jadi anggota TNI/Polri kalau kena pelanggaran hukum mereka berharap mereka kena hukuman administasi atau pidana jangan sampai dipecat," ujarnya.

3 Pelaku Bakal Diperiksa di Jakarta

Kasus tiga anggota TNI AD yang menabrak dan membuang jasad dua sejoli bernama Handi (16) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat masih menjadi sorotan publik.

Ketiga anggota TNI AD yang menabrak Handi dan Salsabila adalah Kolonel Infanteri Priyanto, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.

Ketiganya telah ditangkap dan akan menjalani pemeriksaan terpusat di Jakarta.

Hal ini disampaikan oleh Kapendam III Siliwangi, Kolonel Inf Arie Trie Hedhianto.

Sebelumnya, Arie mengatakan ketiganya bakal menjalani pemeriksaan di Bandung oleh Pondam III Siliwangi.

Namun, kasus ini akan diambil alih oleh Pusat Penerangan (Puspen) TNI AD.

"Ini sudah ada yang terbaru, nanti akan ada rilis dari Dispen AD, jadi penerangan angkatan darat akan ambil alih."

"(Pelaku) akan dibawa ke Jakarta, jadi tidak jadi ke Pomdam III langsung ke Jakarta," ujar Arie saat dihubungi, Sabtu (25/12/2021), dikutip dari Tribun Jabar.

Semua keterangan terkait perkembangan kasus tersebut nantinya bakal disampaikan oleh Puspen AD.

"Terkait itu, saya selaku Kapendam yang rencana awal di sini (Bandung) itu dipindahkan ke Jakarta dan nanti dari Jakarta yang akan menyampaikan rilisnya," katanya.

"Ya, betul seperti itu (terpusat di Jakarta). Sudah diambil alih sama Jakarta," tambahnya.

Adapun terungkap ketiga pelaku berdinas di tempat yang berbeda-beda.

Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.

Sementara itu, Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.

Kemudian, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

3 Pelaku Terancam Dipecat hingga Bui Seumur Hidup

Diberitakan, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan jajarannya untuk memproses hukum ketiga prajurit tersebut.

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," ujar Prantara, dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021), dilansir Kompas.com.

Prantara menyampaikan, peraturan perundangan yang dilanggar ketiganya meliputi, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

Antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Kemudian, melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Prantara mengatakan, Panglima TNI juga meminta untuk penuntutan hukuman maksimal kepada ketiganya sesuai tindak pidananya dan juga ancaman hukuman tambahan yakni pemecatan.

"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberi hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut," tambah Prantara.

Handi dan Salsabila mengalami kecelakaan di wilayah Nagreg, Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021).

Beberapa hari kemudian, jenazah keduanya ditemukan di Sungai Serayu di wilayah Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah.

Dalam perjalanan kasus ini, oknum TNI diduga terlibat.

Karena pelaku diduga anggota TNI, maka Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menyerahkan kasus ini kepada Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi.

(Tribunnews.com/Maliana/TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman/Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Panglima Andika Minta 3 Anggota TNI Pembuang Jasad Sejoli Dipecat, Pakar Hukum: Sudah Tepat"

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved