Berita Karawang

Tak Terima Hakim Jatuhkan Vonis Bebas untuk Mantan Suami Valencya, Kejari Karawang Tempuh Kasasi

Majelis hakim menyebut terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak bersalah atas perkara penelantaran istri dan anak-anaknya.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Usai divonis bebas majelis hakim, terdakwa Valencya mengucap sukur kepada seluruh pihak yang mendukung pembebasannya. 

Majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Ismail Gunawan, dengan anggota majelis hakim Selo Tantular dan Arif Nahumbang Harahap menilai Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan KDRT sebagaimana dalam dakwaan jaksa.

Valencya dilaporkan, suami Chan Yu Ching atas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis. Valencya dituduh Chan Yu Ching yang kini sudah menjadi mantan suami itu menuduh Valencya melakukan kekerasan psikis karena kerap memarahi.

Valencya tak kuasa menahan tangisnya dan sujud syukur di ruang sidang Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (2/12/2021). Valencya yang dilaporkan mantan suaminya, Chan Yu Ching atas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis, divonis bebas oleh majelis hakim saat sidang putusan.
Valencya tak kuasa menahan tangisnya dan sujud syukur di ruang sidang Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (2/12/2021). Valencya yang dilaporkan mantan suaminya, Chan Yu Ching atas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis, divonis bebas oleh majelis hakim saat sidang putusan. (TribunBekasi.com/Muhammad Azzam)

Perkara Valencya ini sempat viral, pasalnya dia menangis usai ditutut jaksa satu tahun. Padahal dia mengaku merupakan korban sebenarnya, dia juga memerahi suaminya ketika itu karena kerap mabuk-mabukan.

Perkara ini mendapatkan atensi khusus dari Jaksa Agung, sehingga penanganan perkara dinyatakan jaksa tidak memiliki sense of crisis, hingga JPU dalam perkara ini langsung utusan dari jaksa agung dan dalam replik jaksa mencabut tuntutan satu tahun terhadap terdakwa Valencya dan minta dibebaskan dari segala tuntutannya.

Kapuspenkum Kejagung menyebut ini baru pertama terjadi di Indonesia. Jaksa mencabut atau menarik tuntutannya.

Memutuskan menarik tuntutan 1 tahun penjara Valencya dan menuntut bebas karena latar belakang hati nurani. Selain itu, keputusan tersebut telah diproses dengan matang oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum atas atensi Bapak Jaksa Agung sebagai pemimpin tertinggi.

Berikut petikan wawancara eklusif wartawan Wartakotalive.com bersama Valencya

1. Setelah hakim ketuk palu vonis bebas ibu, ketika itu gimana rasanya dan suasana batin ibu?

Waktu itu majelis hakim lagi baca saya pikir hidup saya dua tahun ini. Kalau mau cerita 20 tahun kebelakang ya lebih sakit. Tapi 2 tahun kebelakang ini ya kemarin benar-benar hakim lagi baca saya duduk sendiri nangis. Sendirinya keluar air mata terus soalnya selama 2 tahun itu sendiri berjuang kadang sampai jalan buntu, saya di lantai 3 ada tempat sembahyang di sana ada altar sambil bersujud mohon sama Tuhan sampai tengah malam. Bener-benar minta perlindungan dari Tuhan saya benar-benar sudah bingung mau minta perlindungan kemana lagi

2. Usai divonis ibu sampai menangis kemudian sujud syukur?

Ya waktu putusan itu ya benar-benar kacau, nah pas dibaca oleh majelis hakim saya ingat itu pertama Tuhan. Tuhan mendengar membukakan jalan untuk saya. Maka saya benar-benar bersyukur bangat sama Tuhan. Dengan sendirinya air mata keluar dan sujud.

3. Respon keluarga khusus anak-anak ibu mendengar kabar itu bagaimana?

Respon anak dan keluarga khususnya ibu saya itu semua bahagia bangat.

4. Setelah vonis bebas ini apa yang ibu harapkan?

Saya ingin hidup tenang bisa urusi anak-anak dengan baik. Ya makanya saya minta sudahlah sudahi ya semuanya jangan rekayasa kasus lagi fitnah lagi mencemarkan nama lagi itu aja. Kasihlah waktu untuk kami hidup tenang bisa urus anak dengan baik.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved