Berita Kriminal

Seorang Anak Dirudapaksa Ayah Kandung, Aksi Bejat Pelaku Dilakukan Sejak Korban Berusia 10 Tahun

Seorang anak berusia 16 tahun menjadi korban rudapaksa ayah kandungnya sendiri dan dilakukan sejak sang anak berusia 10 tahun.

Editor: Panji Baskhara
Kompas.com
Foto Ilustrasi: Seorang anak berusia 16 tahun menjadi korban rudapaksa ayah kandungnya sendiri dan dilakukan sejak sang anak berusia 10 tahun. 

Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga temannya.

Keluarga teman korban langsung melaporkan hal tersebut kepada kepala satpam perusahaan dan dilanjutkan ke Polres Ketapang.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan visum terhadap korban, kita mengamankan pelaku di Mapolres Ketapang untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Primas.

Pelaku sudah ditangkap

Polres Ketapang mengamankan AS, pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, Selasa 25 Desember 2021 lalu.

AS yang merupakan warga dari Kabupaten Sanggau, sehari hari bekerja sebagai karyawan perusahaan sawit di Kendawangan, Kabupaten Ketapang.

Ia diamankan di perumahan karyawan di Kecamatan Kendawangan.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung di Ketapang Terkuak, Korban Dicabuli Sejak Usia 10 Tahun"

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved