Berita Karawang

Februari Tahun 2022, PTM 100 Persen Bakal Diterapkan di Kabupaten Karawang, Bupati: Sesuai Kebijakan

Pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di Kabupaten Karawang bakal diterapkan Pemerintah Kabupaten Karawang.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Panji Baskhara
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana mengatakan, Pemerintah Kabupaten Karawang akan menerapkan program Pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di bulan Februari 2022. 

TRIBUNBEKASI.COM - Pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di Kabupaten Karawang bakal diterapkan.

Penerapan PTM 100 persen tersebut ditetapkan Pemerintah Kabupaten Karawang.

Diketahui, program PTM 100 persen Kabupaten Karawang akan diberlakukan pada Februari 2022.

Sementara selama bulan Januari 2022, pembelajaran dilakukan secara daring atau online.

Baca juga: PTM 100 Persen di Karawang Dimulai Februari 2022, Pemkab Kejar Target Vaksinasi Anak

Baca juga: Vaksinasi di DKI Lampau Target, Jadi Pertimbangan PTM di Jakarta Digelar Mulai Hari Ini

Baca juga: Dinas Pendidikan di Kota Bekasi Klaim Siap Menggelar PTM 100 Persen Tahun Depan, Ini Alasannya

"Sesuai kebijakan, kita tidak akan ada PTM dulu sampai akhir Januari," kata Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, pada Kamis (6/1/2022).

Cellica menerangkan selama Januari 2022 tidak ada PTM karena melihat perkembangan dua pekan ke depan kasus Covid-19.

Selain itu juga terlebih dahulu mengejar vaksinasi anak usia 6-11 tahun.

Tentunya hal ini mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 pada klaster pendidikan.

"Kita kejar vaksinasi anak dulu, utamanya 6-11 tahun, setelah itu baru kita bisa terapkan PTM 100 persen," beber dia.

Dia menargetkan 239.000 peserta didik di 1.024 sekolah dasar akan enerima dosis vaksin.

Pihaknya akan terus kejar vaksinasi anak usia 6-11 tahun dengan mengerahkan tempat layanan kesehatan, rumah sakit dan sekolah dalam pelaksanaan vaksinasi.

Sementara itu, kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang, Asep Junaedi, jelaskan untuk pelaksanaan PTM 100 persen pada Februari.

Pihaknya sudah melakukan komunikasi ke setiap sekolah dasar dan menengah pertama agar melakukan standarisasi protokol kesehatan sesuai dengan SKB 4 Menteri.

Ketentuan sekolah tatap muka terbatas ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

"Jadi sudah ada aturan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan dapat diperbolehkan PTM 100 persen," jelas dia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved