KPK OTT Pepen
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tersangka Kasus Suap dan Lelang Jabatan, KPK Amankan Rp 5,7 Miliar
KPK amankan uang sebanyak Rp 5,7 miliar atas dugaan kasus suap proyek dan lelang jabatan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
TRIBUNBEKASI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan uang sebanyak Rp 5,7 miliar.
Uang miliaran rupiah diamankan KPK itu soal kasus dugaan korupsi proyek dan lelang jabatan yang menyeret Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Kini, Rahmat Effendi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek dan lelang jabatan di wilayah Kota Bekasi.
Adapun rincian uang yang menjadi alat bukti ini Rp 3 miliar dalam bentuk tunai.
Baca juga: Uang Suap Rp 7 M Diterima Wali Kota Bekasi Melalui Dua Orang Kepercayaannya Inisial JL dan WY
Baca juga: KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tersangka Kasus Suap Proyek Berkode Sumbangan Masjid
Baca juga: Begini Kronologis Penangkapan Wali Kota Bekasi, Digerebek di Rumah Dinas, Ditemukan Uang Miliaran
Sementara sisanya dalam bentuk buku rekening.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi persnya, Kamis (6/1/2022).
"Seluruh bukti uang yang telah disita oleh KPK kurang lebih Rp 3 miliar dan buku rekening bank dengan saldo sekira Rp 2 miliar."
"Perlu diketahui jumlah uang bukti kurang lebih Rp 5,7 miliar," kata Firli, dikutip dari tayangan YouTube KPK.
Firli menjelaskan ada sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara, atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.
Kesembilan tersangka ini terbagi menjadi 2 kelompok, yakni penerima dan pemberi.
"Terdapat 9 tersangka dalam perkara tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah yang dilakukan oleh penyelenggara negara," lanjut Firli.
Sebagai penerima, KPK jerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY) alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Sementara untuk pemberi, KPK menangkap Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min (LBM) alias Anen selaku swasta, Direktur PT Kota Bintang Rayatri Suryadi (SY), dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Ali Amril dkk sebagai pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.