KPK OTT Pepen

Geledah Kantor Wali Kota Bekasi, 8 Penyidik KPK Bawa Dua Koper Diduga Berisi Barang Bukti Lanjutan

petugas dari KPK itu sempat juga melakukan pemeriksaan di lantai 3 ruangan Disperkimtan gedung 10 lantai Kantor Pemerintahan Kota Bekasi.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengeledahan kantor Wali Kota Bekasi, Jumat (7/1) sore. Dari pemeriksaan itu, ada dua koper yang berhasil diamankan oleh KPK. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN  --- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengeledahan di Kantor Wali Kota Bekasi, Jumat (7/1/2022) sore.

Dari pemeriksaan itu, ada dua koper yang berhasil diamankan oleh KPK.

Pantauan Tribunbekasi.com para petugas sebelum melakukan pemeriksaan dan pengeledahan, petugas dari KPK itu sempat juga melakukan pemeriksaan di lantai 3 ruangan Disperkimtan gedung 10 lantai Kantor Pemerintahan Kota Bekasi pada siang.

Namun, karena akses masuk di lantai 3 itu tidak bisa diakses secara umum, maka beberapa awak media menunggu di pintu keluar.

Baca juga: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tersangka Kasus Suap dan Lelang Jabatan, KPK Amankan Rp 5,7 Miliar

Baca juga: Begini Cara Wali Kota Bekasi Keruk Keuntungan dari Pembebasan Lahan Empat Proyek Senilai Rp 286,5 M

Hanya saja, rupanya penyidik KPK tersebut melewati tangga darurat dan menuju ke kantor Wali Kota Bekasi.

Beberapa awak media pun langsung menuju ke kantor Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Selang beberapa menit ada dua kendaraan roda empat berkelir hitam dan silver yang terparkir di area depan Kantor Wali Kota Bekasi itu.

Tak berselang lama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi , Reny Hendrawati pun juga sempat mendatangi kantor Wali Kota Bekasi itu.

Namun saat ditanya awak media, Reny memilih bungkam dan masuk ke ruangan kantor dinas Wali Kota Bekasi.

BERITA VIDEO : KPK TETAPKAN 9 ORANG TERSANGKA TERMASUK WALI KOTA BEKASI

Hampir dua jam pengeledahan yang dilakukan di Kantor Wali Kota Bekasi, setidaknya ada 8 penyidik KPK yang keluar dari kantor Wali Kota melalui pintu lain, dengan membawa dua koper, yaitu koper berwarna biru dan hitam.

Mereka pun langsung masuk ke mobil membawa koper tersebut yang diduga merupakan barang bukti lanjutan.

Seperti diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.

Kesembilan tersangka ini terbagi dalam unsur pemberi dan penerima. Sebagai penerima, KPK menjerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M.

Baca juga: Sebelum Terjaring OTT KPK, Pepen Bikin Heboh Anggarkan Pengadaan Karangan Bunga Senilai Rp 1,1 M

Baca juga: Rahmat Effendi Berompi Oranye, Politisi Golkar: Terus Terang Saya Syok, Masih Merinding Tak Percaya

Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY) alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Sementara sebagai pemberi, KPK menjerat Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min (LBM) alias Anen selaku swasta, Direktur PT Kota Bintang Rayatri Suryadi (SY), dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

"KPK menetapkan sembilan orang tersangka," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

BERITA VIDEO : DITANYA SOAL PLT WALI KOTA BEKASI, TRI: TUNGGU PERINTAH GUBERNUR

Sebagai pemberi, Ali Amril dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai penerima, Rahmat Effendi dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved