KPK OTT Pepen

Proyek Pengendalian Banjir Kali Cakung Disebut KPK Dijadikan Objek Korupsi Rahmat Effendi

Rahmat Effendi diduga terlibat kasus suap pembebasan lahan untuk pengendalian banjir Kali Cakung, serta kasus suap lelang jabatan.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Jeprima
Tersangka Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi yang akrab dipanggil Bang Pepen mengenakan rompi KPK dan tangannya diborgol saat akan dihadirkan pada konferensi pers kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menerangkan pihaknya telah menetapkan 14 orang tersangka dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dan beberapa ASN beserta pihak swasta.

Rahmat Effendi diduga terlibat kasus suap pembebasan lahan untuk pengendalian banjir Kali Cakung, serta kasus suap lelang jabatan.

Terdapat empat proyek yang diduga dijadikan objek atas kasus yang menjerat orang nomor satu di Kota Bekasi tersebut.

Sementara dana penggantian lahan proyek pengendalian banjir Kali Cakung itu berasal dari APBD perubahan 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai anggaran Rp 286,5 miliar

"Ganti rugi yang dimaksud di antaranya pembebasan lahan sekolah di Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan polder Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan polder air di Kranji Rp 21,8 miliar, dan kelanjutan proyek gedung teknis Rp 15 miliar," kata Firli saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Baca juga: Uang Suap Rp 7 M Diterima Wali Kota Bekasi Melalui Dua Orang Kepercayaannya Inisial JL dan WY

Rahmat Effendi selaku Walikota Bekasi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak.

Diketahui bahwa Pemkot Bekasi berencana untuk membangun sejumlah polder dalam rangka pengendalian banjir.

Ada pun Polder Kranji sendiri direncanakan akan dibangun di pinggir Jalan I Gusti Ngurah Rai, seluas 2 hektar dan dibangun untuk mengurangi banjir akibat luapan Kali Cakung.

Keputusan untuk menentukan penetapan lokasi dan penggantian lahan berada pada ranah Dinas Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bekasi, di mana Jumhana Lutfi sebagai Kepala Dinas Perkimtan Kota Bekasi juga telah diamankan oleh KPK.

Sebelumnya diberitakan, usai operasi tangkap tangan (OTT) Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyidik juga menyegel ruang Kepala Dinas Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi.

Baca juga: Tak Hanya Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Ada 13 Orang Lainnya Diamankan KPK, Ini Kata Firli Bahuri

Pantauan di lokasi, ruangan Dinas Perkimtan terletak di lantai 3 Gedung Plaza Pemkot Bekasi. Pintu menuju ke dalam ruangan dilengkapi dengan sistem akses fingerprint.

Setelah itu, terlihat beberapa meja dan kursi di sisi kanan dan kiri yang biasa ditempati oleh para staf dari Dinas Perkimtan. Di sana, hanya terlihat beberapa orang yang masih bekerja.

Tepat di ujung lorong sebelah kiri merupakan ruang kepala dinas yang telah diberi segel berlogo KPK. Segel bertuliskan 'DALAM PENGAWASAN KPK' itu, dipasang tepat di sela-sela pintu.

Sementara itu, berdasarkan infomasi yang berhasil dihimpun, ruangan kepala dinas disegel pada Rabu (5/1/2021) malam.

"Katanya disegel tadi malam. Tapi saya belum tahu secara pasti, baru sekarang mau ke kantor," ucap seorang staf yang enggan disebutkan namanya, Kamis (6/1/2021).

Ia juga tak mengetahui secara pasti apakah Kepala Dinas Perkimtan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi, juga turut dibawa penyidik KPK atau tidak.

"Kalau itu saya enggak tahu, yang jelas tadi malam sudah enggak komunikasi lagi dengan beliau," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved