Berita Bekasi
Hindari Godaan Lakukan Korupsi, Kepala BKPPD Kota Bekasi: Pengendalianya dari Keimanan Masing-masing
Oleh sebab itu, diperlukan keimanan saat seseorang dihadapkan dengan cobaan berupa kesempatan praktik korupsi.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN --- Para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kota Bekasi diingatkan untuk menghindari praktik korupsi.
Seruan itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Karto, menyusul penangkapan Wali Kota Bekasi oleh KPK beberapa hari lalu.
Karto menjelaskan bahwa tingkat keimanan seseorang menjadi hal yang paling esensial untuk membentengi diri dari perbuatan yang melanggar hukum tersebut.
"Setiap saya menyampaikan, saya juga mengingatkan diri saya sendiri, bahwa kesempatan itu, dimana saja kita berada, peluang untuk melakukan korupsi cukup besar. Tinggal pengendaliannya, ya keimanan masing-masing," kata Karto saat dikonfirmasi, Minggu (9/1/2022).
Baca juga: Rahmat Effendi Ditangkap KPK, Kader Partai Golkar Kota Bekasi Diminta Solid dan Hormati Proses Hukum
Baca juga: Pasca Penangkapan Wali Kota Bekasi oleh KPK, BKPPD Awasi Kinerja ASN di Masa Transisi Kepemimpinan
Peluang untuk melakukan korupsi, sambung Karto, sangat terbuka lebar dimana pun dan kapan pun.
Oleh sebab itu, diperlukan keimanan saat seseorang dihadapkan dengan cobaan berupa kesempatan praktik korupsi.
"Kalau korupsi kan bukan prilaku. Setiap di situ dia lihat ada kesempatan ya yang jelas imannya harus ditingkatkan. Masing-masing ASN kan punya agama dan keyakinan," tuturnya.
BERITA VIDEO : ADE PUSPITASARI MEMBANTAH PEPEN DITANGKAP OTT
Pihaknya mengaku sering mengadakan sosialisasi dan penyuluhan kepada ASN di Kota Bekasi.
Namun demikian, hal tersebut dinilainya sia-sia apabila seseorang tak memiliki keimanan yang kuat.
"Ya kita BKD selalu mengingatkan. Setidaknya (kalau) masih sering kita lakukan (penyuluhan), tapi (korupsi) ada terus, ya buat apa. Sering kami ingatkan, tapi masih ada terus. Keimanan jadi benteng terakhir untuk cegah praktik korupsi," kata Karto.
Puskappi dorong KPK usut tuntas hingga ke legislatif
Pusat Kajian Kebijakan Publik Pemerintah Indonesia (Puskappi) mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan menelusuri dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kota Bekasi dalam kasus penyuapan pejabat negara yang menjerat Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
Sebab kasus tersebut terindikasi melibatkan oknum anggota DPRD Kota Bekasi karena menyangkut APBD-Perubahan 2021 yang disahkan eksekutif dan legislatif.
Direktur Kajian Puskappi Bobby Darmanto berpandangan, korupsi sebagai extraordinary crime (kejahatan luar biasa) sehingga tidak mungkin berdiri tunggal, karena selalu melibatkan lebih dari satu orang.
Apalagi menurutnya dalam kasus yang menjerat Rahmat Effendi itu berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, ganti rugi lahan serta lelang jabatan.
Baca juga: Geledah Kantor Wali Kota Bekasi, 8 Penyidik KPK Bawa Dua Koper Diduga Berisi Barang Bukti Lanjutan
Baca juga: Ada Enam Pejabat di Kementerian Agama Dicopot, Apa Penyebabnya? Berikut Ini Tanggapan Ketua KASN
"Kemungkinan dilakukan secara kolektif dan bersama-sama yang mengakibatkan Wali Kota Bekasi ditangkap bersama pengusaha dan pejabat ASN," kata Bobby dalam keterangannya, Minggu (9/1/2022).
Bobby menjelaskan, dugaan keterlibatan oknum DPRD Kota Bekasi, cukup besar karena lembaga legislatif memiliki kewenangan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
Hal ini sangat berkorelasi dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan Rahmat saat Pemerintah Kota Bekasi menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp 286,5 miliar.
BERITA VIDEO : KPK TETAPKAN 9 ORANG TERSANGKA TERMASUK WALI KOTA BEKASI
"Pihak legislatif pun pasti mengetahui dan diduga terlibat dalam pusaran dugaan kasus tersebut," kata Bobby.
Kejanggalan berikutnya adalah Rahmat mengintervensi proyek dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pembangunan polder, serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.
Hal ini, kata dia, tentunya sangat janggal jika legislatif tidak tahu modus Rahmat atau tidak terlibat dalam proses rekomendasi dan penunjukan swasta yang mendapatkan proyek tersebut.
Atas dasar itulah, Bobby mencurigai duit suap yang diterima Rahmat akan dibagikan atau mungkin telah dibagikan kepada legislatif.
Tujuannya agar rekomendasi dan penunjukan lahan serta penetapan ABPD berjalan lancar sesuai rencana.
Bobby menambahkan, dalam teori tindak pidana korupsi dikenal medeplegen atau orang yang dengan sengaja ikut dalam perbuatan tertentu.
Dengan demikian, lanjut Bobby, setidaknya KPK bisa saja menjadikan pihak legislatif sebagai medeplegen jika memang tahu atau mendapatkan bagian.
"Bahkan saya kira bisa saja menjadi bagian dari orang yang melakukan (plegen)," kata Bobby.
Untuk memujudkan tata kelola Pemkot Bekasi yang baik atau good government dan good governance, Bobby mendorong KPK mengusut kasus Rahmat hingga ke tingkat legislatif. "Jangan tebang pilih, seret semua yang terlibat," ucap Bobby.
Sebelumnya, KPK bakal mendalami dugaan keterlibatan anggota DPRD Bekasi terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan yang menjerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
"Tentu ini kami akan dalami (keterlibatan DPRD)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Meski demikian, kata Firli, pendalaman-pendalaman yang dilakukan lembaga antirauah itu juga mesti berdasarkan bukti permulaan dan hasil pemeriksaan yang terus dilakukan tim penyidik.
Hingga kini, menurut dia, tim KPK belum menemukan adanya dugaan keterlibatan anggota DPRD dalam kasus yang menjerat Wali Kota Bekasi tersebut.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (RE) alias Pepen sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan dilingkungan Pemerintahan Kota Bekasi.
Selain Rahmat Effendi, KPK menetapkan delapan orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang sama.
Empat tersangka pemberi yakni berinisial AA, LBM, SY, MS, dan empat sebagai penerima RE, MB, MY, WY dan JL.
Mereka yang terjaring OTT diantaranya makelar tanah, ajudan Rahmat, Kadisperkimtan Kota Bekasi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Kota Bekasi, Kasubag TU, Lurah hingga Camat Rawalumbu.
(Sumber : TribunBekasi.com/Rangga Baskoro/Wartakotalive.com/Fitriyandi Al Fajri)