Covid19
Wabah Virus Corona Varian Omicron Semakin Mengganas, Gelaran PTM 100 Persen Bakal Tetap Dilanjutkan?
Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dibatalkan hingga saat ini masih digelar walau wabah virus corona varian omicron mengganas.
TRIBUNBEKASI.COM - Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dibatalkan hingga saat ini masih digelar.
Diketahui sebelumnya, gelaran PTM terbatas tersebut masih mengacu pada regulasi SKB 4 menteri.
Sesuai regulasi, PTM terbatas telah digelar dengan kapasitas 100 persen peserta didik sejak 3 Januari 2022 lalu.
Meski kasus covid varian omicron telah melonjak dan 300 orang lebih dilaporkan terpapar, ketentuan tersebut masih sama.
Baca juga: Februari Tahun 2022, PTM 100 Persen Bakal Diterapkan di Kabupaten Karawang, Bupati: Sesuai Kebijakan
Baca juga: PTM 100 Persen di Karawang Dimulai Februari 2022, Pemkab Kejar Target Vaksinasi Anak
Baca juga: Dinas Pendidikan di Kota Bekasi Klaim Siap Menggelar PTM 100 Persen Tahun Depan, Ini Alasannya
Kepala Bagian Humas Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Taga Radja Gah mengatakan peserta didik masih mengikuti pembelajaran seperti biasa.
"Ya untuk PTM kita kan regulasi masih pakai SKB. Kalau PPKM masih level 2 kita masih melaksanakan 100 persen," katanya saat dihubungi, Senin (10/1/2022).
Sehingga keputusan untuk mengevaluasi pemberhentian PTM terbatas diakuinya belum ada.
Pasalnya, gelaran evaluasi itu mengacu juga pada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Ibu Kota.
"Namun jika bergerak ke level 3, maka ada di Dinkes dan di SKB 4 menteri langsung dibuat kebijakan baru, hanya 50 persen,"
"dan juga pembelajaran seperti yang waktu itu 2021. Untuk saat ini belum ada evaluasi untuk dihentikan PTM 100 persen," jelasnya.
Isi SKB 4 Menteri
Merujuk pada SKB 4 menteri, penutupan sekolah bakal dilakukan bila adanya temuan kasus covid bukan hanya omicron.
Di mana di dalam aturan tersebut dijelaskan sekolah bakal ditutup dalam tengkat waktu 5 dan 14 hari bila ditemukannya kasus aktif Covid-19.
Adapun, penutupan 5 hari bakal dilakukan bila jumlah yang terpapar dibawah 5 persen dan terbukti bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan.
"Menghentikan sementara penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas pada rombongan belajar yang terdapat kasus COVID-19 dan dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh seiama 5 (lima) hari apabila: terbukti bukan merupakan klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan; atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positiuity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID- 19 di bawah sok (lima persen)," isi SKB 4 menteri tersebut.