Dua Mantan Pejabat Ditjen Pajak Dituntut 9 dan 6 Tahun Penjara Gara-gara Korupsi Pengurusan Pajak
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menjatuhkan tuntutan terhadap mantan Direksi Ditjen Pajak Kemenkeu RI
TRIBUNBEKASI.COM - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menjatuhkan tuntutan terhadap mantan Direksi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Tuntutan untuk mantan Ditjen Pajak Kemenkeu RI itu dijatuhkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
Pembacaan tuntutan itu diterapkan untuk kedua terdakwa yakni, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dan eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani.
Dalam tuntutannya, jaksa jaksa menilai kedua terdakwa tersebut bersalah melakukan tindak pidana rasuah terkait kepengurusan pajak.
Baca juga: Dugaan Korupsi di PT Garuda Indonesia Tbk Era Dirut AS, Erick Thohir Laporkan ke Kejagung: Ada Fakta
Baca juga: Hindari Godaan Lakukan Korupsi, Kepala BKPPD Kota Bekasi: Pengendalianya dari Keimanan Masing-masing
Baca juga: Puskappi Dorong KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi Wali Kota Bekasi Hingga Tingkat Legislatif
Keduanya diyakini merekayasa kewajiban pajak sejumlah perusahaan.
"Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata jaksa Wawan Yunarwanto menjatuhkan tuntutannya, Selasa (11/1/2022).
Atas hal itu, terdakwa Angin Prayitno dituntut hukuman penjara selama sembilan tahun.
Sedangkan Dadan dijatuhkan tuntutan hukuman selama enam tahun penjara.
Tak cukup di situ, jaksa juga menuntut Angin dikenakan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Sedangkan, Dadan dikenakan Rp350 juta subsider lima bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani masing-masing membayar uang pengganti sejumlah Rp3.375.000.000"
"dan Sin$1.095.000 dihitung dng kurs Sin$ Bank Indonesia tahun 2019 yaitu sebesar Rp10.227 per Sin$1 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan inkrah," tutur jaksa.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (2016-2019), Angin Prayitno Aji mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2021). Angin Prayitno Aji bersama Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani diduga menerima suap untuk merekayasa jumlah pajak dari sejumlah perusahaan di antaranya PT Jhonlin Baratama (JB) Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (milik Haji Isam), PT Gunung Madu Plantations (GMP) Lampung, dan Bank Panin Indonesia (BPI), terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. (Tribunnews/Irwan Rismawan)
Angin dan Dadan dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp15 miliar dan SG$4 juta (sekitar Rp42,1 miliar) terkait hasil rekayasa penghitungan pajak.