KPK OTT Pepen

Begini Tanggapan KPK Soal Beredarnya Sebuah Foto Rahmat Effendi Sedang Sibuk Rapat Daring di Rutan

Beredar sebuah foto pertemuan daring dilakukan Wali Kota Bekasi Non Aktif Rahmat Effendi alias Pepen.

Editor: Panji Baskhara
Tribunnews.com/Jeprima
Tersangka Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen mengenakan rompi KPK saat akan dihadirkan pada konferensi pers kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM - Beredar sebuah foto pertemuan daring dilakukan Wali Kota Bekasi Non Aktif Rahmat Effendi alias Pepen.

Dilansir dari Kompas.com, dari foto yang beredar Pepen melakukan rapat daring bersama 12 orang dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Kamis (20/1/2022).

Mengenai hal tersebut ditanggapi langsung oleh Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.

“KPK memberikan hak setiap tahanan untuk dapat dikunjungi oleh keluarga atau penasihat hukumnya sesuai jadwal kunjungan yang telah ditentukan dengan seizin tim penyidik,” sebut Ali dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Kondisi Rahmat Effendi di Rutan KPK Baik-baik Saja, Sempat Zoom Meeting Keluarga

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Rahmat Effendi di Rutan KPK

Baca juga: Pengacara dan Keluarga Masih Belum Bisa Bertemu Rahmat Effendi Secara Langsung

"Namun dalam peristiwa ini, KPK sangat menyayangkan bahwa tahanan dimaksud, diduga bertemu secara daring dengan pihak-pihak lain sebagaimana batasan yang diatur dalam ketentuan yang berlaku,” jelas dia.

Namun demikian Ali tidak menyebut dengan detail siapa pihak yang bertemu secara daring dengan Pepen.

Ali menjelaskan pertemuan daring bisa dilakukan dalam masa pandemi Covid-19 dengan tetap mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.

“KPK juga telah membuat ketentuan tentang tata cara kunjungan tahanan di rutan KPK yang disosialisasikan kepada setiap tahanan,” kata dia.

Adapun berdasarkan Pasal 26 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan Pada Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi disebutkan tahanan dapat menerima kunjungan dari keluarga dan orang lain setelah mendapat izin dari penyidik, penuntut umum, atau hakim yang menahannya.

Diketahui Pepen merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan suap.

Pepen terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (5/1/2022). Dalam penangkapan itu KPK menyita Rp 5 miliar."

"KPK menduga Pepen turut serta melakukan intervensi terkait beberapa proyek di Kota Bekasi dan mengutil “uang jabatan” dari pegawai di Pemkot Bekasi.

KPK buka peluang jerat Pepen Pencucian uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi atas tersangka Wali Kota Bekasi non-aktif Rahmat Effendi.

Dalam perkara ini, Pepen, sapaan akrab Rahmat Effendi diduga terlibat dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved