Breaking News

BREAKING NEWS: Hari Ini Satpol PP Kecamatan Setiabudi Pasang Segel di Bar Flow Menara BPTN

Hasilnya, bar yang terletak di kawasan lantai dua Menara BPTN Jalan DR Ide Anak Agung Gede Agung masih beroperasi pukul 01.00 WIB.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dedy
(@beddy_ratakan)
Razia protokol kesehatan di Bar Flow di Menara BPTN, Mega Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (23/1/2022) dini hari. (@beddy_ratakan) 

TRIBUNBEKASI.COM --- Meski virus Covid-19 varian Omicron mengganas di Jakarta, Bar Flow di Menara BPTN, Mega Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan dikerumuni pengunjung.

Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Beddy Suwendi mengatakan pelanggaran protokol Covid-19 itu diketahui saat pihak tiga pilar Kecamatan Setiabudi melakukan razia protokol kesehatan Minggu (23/1/2022) dini hari.

Hasilnya, bar yang terletak di kawasan lantai dua Menara BPTN Jalan DR Ide Anak Agung Gede Agung masih beroperasi pukul 01.00 WIB.

"Kemudian kami melakukan pembubaran kerumunan yang terjadi di Bar Flow Menara BPTN Lantai dua," ujarnya dihubungi Minggu (23/1/2022).

Baca juga: Dua Pasien Omicron Meninggal, Jubir Kemenkes: Satu Transmisi Lokal, Satu Lagi Perjalanan Luar Negeri

Baca juga: Lima Kecamatan di DKI Jakarta Ini Mendominasi Jumlah Kasus Omicron, Mana Saja? Simak Data Kemenkes

Karena pelanggaran ketentuan PPKM level 2 itu, pihak kepolisian kemudian melakukan penyegelan terhadap Bar Flow.

Rencananya kata Beddy, Satpol PP akan mulai resmi menyegel bar tersebut pada Senin (24/1/2022).

"Karena keterbatasan anggota pada malam itu maka penyegelan resmi akan dilakukan Senin besok (Senin ini--red)," tuturnya.

Kepolisian juga akan membuat permohonan untuk mencabut izin usaha Bar Flow secara permanen.

BERITA VIDEO : SATPOL PP GEREBEK BARCODE ULTRA LOUNGE DI PIK 2


Hal itu lantaran sudah kesekian kali bar tersebut melanggar protokol Covid-19.

Sebelumnya satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan kembali memberikan sanksi terhadap Bar Flow di Mega Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Bar Flow tidak diizinkan beroperasi selama tujuh hari terhitung sejak Senin (8/11/2021) karena letahuan beroperasi saat masih dalam penyegelan. 

Pada 1 November, Flow Bar disegel selama tujuh hari melanggar jam operasional saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta.

"Kami kenakan sanksi denda. Dan tutup lagi 7x24 jam, total dua minggu. Kami koordinasi sama Polsek (untuk memantau) dia buka lagi atau tidak," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Selatan, Ujang Hermawan Rabu (10/11/2021).

Gubernur DKI perpanjang PPKM Level 2

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 selama 7 (tujuh) hari ke depan, mulai 18 Januari hingga 24 Januari 2022.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.

Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Gubernur Anies mengimbau seluruh warga yang telah mendapatkan tiket vaksin dosis ketiga untuk segera melakukan vaksinasi di fasilitas kesehatan terdekat.

Warga juga diminta senantiasa untuk selalu waspada terhadap penularan virus Covid-19 di tengah angka kasus yang mulai naik.

Baca juga: Jakarta Naik Status Jadi PPKM Level II, Wagub Ariza Sebut Tak Ada Hubungannya dengan Varian Omicron

"Bersama-sama kita terus jaga kebiasaan baik, yaitu melaksanakan protokol kesehatan  di mana pun, kapan pun. Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan tiket vaksin dosis ketiga atau booster, silakan segera mendatangi fasilitas kesehatan terdekat untuk melaksanakan vaksinasi. Semoga dengan ikhtiar bersama ini, pandemi bisa segera berakhir," ucap Gubernur Anies pada keterangan tertulisnya, Rabu (19/1/2022).

Dalam Kepgub tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 2, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Tetapi vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap (hingga 2 dosis), kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan pascaterkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 (dua belas) tahun.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menuturkan bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI),  aplikasi PeduliLindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

Sebagai informasi, penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan penggunaan aplikasi peduliLindungi  dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Pemerintah pusat memutuskan PPKM Level 2 Jakarta berlanjut. Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Epidemiolog UI Nilai Pemerintah Tak Perlu Naikkan Level PPKM, Ini Cara Jitu Hadapi Pandemi Covid-19

Diketahui dalam aturan tersebut, supermarket dan mal dapat beroperasi hingga 21.00 WIB, serta pasar rakyat bisa beroperasi hingga pukul 18.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen.

Lalu, Pemprov DKI Jakarta juga diizinkan untuk menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan mengacu pada keputusan bersama kementerian.

Untuk perusahaan di sektor non-esensial dapat memberlakukan work from office (WFO) dengan kapasitas orang maksimal 50 persen.

Demikian untuk, Restoran juga diperbolehkan buka sampai pukul 21.00 WIB, kapasitas maksimal 50 persen, dan waktu makan di tempat paling banyak 60 menit.

Sementara itu, restoran atau tempat makan lainnya yang buka pada malam hari hanya boleh beroperasi pukul 18.00-00.00 WIB.

Bioskop diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 70 persen. Restoran atau rumah makan di area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dan waktu makan 60 menit.

Serta untuk ketentuan di tempat ibadah selama PPKM Level 2 adalah jumlah orang maksimal 75 persen atau 75 orang.

Selanjutnya fasilitas umum, seperti area publik, taman, dan tempat wisata juga diizinkan buka dengan syarat kapasitas maksimal 25 persen.

(Sumber : Wartakotalive.com/Desy Selviany/Des/Yolanda Putri Dewanti/m27)

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved