Berita Jakarta

Agenda Sidang Online Masih Tetap Digelar Walaupun Pengadilan Negeri Jakarta Barat Besok Dilockdown

Pengadilan Negeri Jakarta Barat tetap gelar sidang online walau besok, Kamis (27/1/2022) dilakukan lockdown

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Panji Baskhara
Shutterstock/Lightspring via Kompas.com
Foto Ilustrasi: Pengadilan Negeri Jakarta Barat tetap gelar sidang online walau besok, pada Kamis (27/1/2022) dilakukan lockdown, dampak hakim hingga belasan karyawan terpapar virus corona. 

TRIBUNBEKASI.COM - Besok, Pengadilan Negeri Jakarta Barat lockdown, pada Kamis (27/1/2022).

Walaupun dilockdown, Pengadilan Negeri Jakarta Barat tetap gelar sidang online bagi pelaku tindak pidana umum.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto akui untuk kasus tindak pidana perdata bisa dilakukan secara online dan offline.

Namun, untuk sidang secara offline maka akam ditunda terlebih dahulu sampai status lockdownnya dicabut oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca juga: Besok Dilockdown, Pengadilan Negeri Jakarta Barat Masih Buka Layanan Hari Ini, Humas: Tetap Berjalan

Baca juga: Pengadilan Negeri Jakarta Barat Lockdown, dari Hakim Hingga Belasan Karyawan Terpapar Virus Corona

Baca juga: VIRAL! Kisah Seorang Remaja Ditemukan Meninggal Dunia Setelah Dua Kali Ditolak Orang Tua Kandungnya

"Kalau sidang anak kan waktunya terbatas jadi bakal tetap berjalan," kata dia, Rabu (26/1/2022).

Selama dilockdown, pihaknya akan menyemprot cairan disinfektan di seluruh ruangan sidang ataupun pegawai.

Sehingga pihaknya mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Pada hari Sabtu (22/1/2022) lalu kamu sudah menyemprot disinfektan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tuturnya.

Sebelumnya, Pegawai Pengadilan Negeri Jakarta sebanyak 13 orang terpapar Covid-19 pada Minggu lalu tanpa ada gejala atau penyakit yang dirasakan.

Meski terpapar sejak pekan lalu, namun Pengadilan Negeri Jakarta Barat masih terima pelayanan sampai hari ini, Rabu (26/1/2022).

Humas PN Jakarta Barat, Eko Aryanto menjelaskan, alasan baru di lockdown besok Kamis (27/1/2022).

Hal itu dikarenakan surat edaran dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta baru keluar hari ini.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto saat ditemui Wartakotalive.com, Rabu (26/1/2022).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto saat ditemui Wartakotalive.com, Rabu (26/1/2022). (Wartakotalive.com/Miftahul Munir)

Sehingga pihaknya hari ini melakukan pelayanan dan sidang terakhir sebelum ditutup sementara waktu.

"Minggu kemarin ya, Minggu yang lalu kemudian kita melaporkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang kemudian diperintahkan dan disetujui untuk lockdown," ujar dia.

(Wartakotalive.com/M26)

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved